SKOR.id - Louvre Surabaya mengapresiasi Putusan Sela Majelis Hakim dalam perkara Nomor 261/Pdt.G/2023 dan Nomor 262/Pdt.G/2023 pada 14 November 2023 lalu.
Dalam Putusan Sela tersebut, Majelis Hakim menolak eksepsi pihak Tergugat (Perbasi) terkait dengan kewenangan mengadili.
Perbasi mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini karena masuk dalam yurisdiksi Arbitrase Olahraga.
Kuasa Hukum Louvre Surabaya, Rinto Wardana, pun mengatakan gugatan klub kepada Perbasi akan masuk ke tahap pokok perkara usai Putusan Sela diberikan.
”Kami mengapresiasi Putusan Sela ini karena lingkup gugatan kami bukan terkait dengan sengketa yang termasuk lingkup keolahragaan,” ujar Rinto Wardana.
“Akan tetapi, ini mengenai uang yang di peruntukan untuk gaji pemain klub yang ditahan oleh Perbasi dengan dalih agar terjamin pembayaran gaji pemain.”
”Setelah itu, Perbasi beralasan juga bahwa Louvre punya kewajiban penyelesaian tagihan supplier yang belum terbukti kebenarannya,” ia melanjutkan
”Ini kan blunder. Sejak kapan Perbasi diberi kewenangan mengurus transaksi dagang pemilik klub? Mereka tidak paham bahwa kontrak itu hanya mengikat para pihak yang menyepakatinya."
”Dengan ditolaknya Eksepsi dari Tergugat/Perbasi maka pemeriksaan perkara masuk pada pokok perkara,” tuturnya.
Putusan Sela tersebut juga disambut baik oleh Presiden Klub Louvre Surabaya, Erick Herlangga.
Sebab ada harapan di balik keputusan kontroversial pembekuan klub secara terburu–buru tanpa bukti ini, Perbasi bisa terbukti melanggar AD/ART yang ditetapkannya sendiri.
Saat ini, Louvre Surabaya masih dalam status non-aktif setelah Perbasi membekuan sementara klub sejak Februari lalu.
Keputusan diambil terkait dugaan bahwa klub debutan IBL 2020 itu terlibat kasus match fixing (pengaturan skor) dalam ajang ASEAN Basketball League (ABL) Invitational 2023.
Sanksi pembekuan sementara membuat Louvre Surabaya tak diizinkan ikut dalam semua kejuaraan basket, baik level nasional maupun internasional, sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Pembekuan yang dilakukan oleh Perbasi ini menyebabkan Louvre Surabaya mengalami kerugian besar secara finansial.
Pasalnya kebijakan diputus secara sepihak bahkan harus mengembalikkan uang sponsor yang sudah masuk. Gaji pemain lokal juga ikut ditahan oleh Perbasi.
Tak terima dengan segala tuduhan dan keputusan federasi, Louvre Surabaya balik menggugat Perbasi sebesar Rp114 miliar.
Angka tersebut didapatkan sesuai dengan hasil perhitungan kerugian materi dan non-materi yang diderita.