- Kasus pengaturan skor yang diduga dilakukan oleh Louvre Surabaya menemui babak baru.
- Kuasa hukum Louvre Surabaya membantah kliennya terlibat dalam pengaturan skor.
- Louvre Surabaya melaporkan akun bernama Alan atas dugaan pencemaran nama baik.
SKOR.id - Tim basket asal Jawa Timur, Louvre Surabaya, membantah tuduhan pengaturan skor (match fixing) ketika tampil di ASEAN Basketball League (ABL) 2023.
Rumor pengaturan skor yang melibatkan Louvre Surabaya mencuat setelah Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) mengeluarkan keputusan pembekuan sementara kegiatan klub pada Kamis (23/2/2023).
Alhasil, Louvre dilarang tampil di berbagai kegiatan basket baik di level nasional maupun internasional.
Keputusan Perbasi tersebut berdasarkan hasil investigasi internal yang dilakukan oleh federasi.
Pada Selasa (28/2/2023), Louvre melalui kuasa hukum Rinto Wardana membantah tuduhan tersebut dan akan mempidanakan pihak yang dianggap mencemarkan nama baik tim.
Rinto menjelaskan bahwa rumor pengaturan skor tersebut bermuara dari surat elektronik yang menyoroti penampilan jeblok Louvre di ABL 2023.
Louvre tercatat memang hanya menang sekali dalam 14 laga ABL 2023 dan beberapa kali mengalami kekalahan telak seperti saat takluk 35-97 dari Saigon Heat, 89-147 dari Singapore Slingers, serta 59-93 dari Blackbears Macau.
Perbasi pun lantas menginvestivasi laporan dugaan pengaturan skor tersebut yang berujung pada pembekuan seluruh aktivitas klub.
"Dalam email tersebut dimunculkan tuduhan adanya pengaturan skor oleh Louvre," kata Rinto seperti dilansir dari Antara.
"Sementara itu tidak dapat diverifikasi dan diklarifikasi. Kami menduga email ini berisi berita bohong dan tidak dapat dipertanggungjawabkan."
"Kami menyesalkan berita ini digunakan sebagai dasar untuk membekukan Louvre oleh Perbasi."
Rinto dan tim pun telah mengantongi nama pemilik akun surat elektronik bernama Alan yang diduga menjadi orang pertama yang menyebarkan isu tersebut.
Oleh karena itu, Rinto telah mengajukan laporan pencemaran nama baik kepada terlapor Alan di Polda Metro Jaya Jakarta pada hari Selasa kemarin.
"Terlapor adalah nama dalam email tersebut Alan. Terlapor lain akan kita buat setelah penyelidikan," kata Rinto menjelaskan.
"Kedatangan kami dalam rangka membuat laporan kepada kepolisian berkaitan pelanggaran dugaan tindak pidana pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, pasal 14 dan 15 Undang-Undang No 1 1946 terkait berita hoaks."
Perbasi dan Louvre diketahui telah sekali bertemu dengan agenda klarifikasi dan meminta data dari tim.
Sayangnya, menurut Rinto, Louvre belum dapat memberikan data yang diminta oleh Perbasi karena mengira pertemuan pertama hanya membahas tentang klarifikasi.
Dan Perbasi pun segera mengeluarkan keputusan pembekuan aktivitas klub sebelum pertemuan kedua dengan Louvre terjadi.