- Kapolri menyebut ada sejumlah tembakan gas air mata yang menyebabkan kepanikan penonton di Tragedi Kanjuruhan.
- Menurut Kapolri, tembakan gas air mata ke tiga titik Stadion Kanjuruhan ini diperparah dengan pintu yang sulit ditembus penonton.
- Dari hasil penyidikan, setidaknya ada 11 personel polisi yang bertanggung jawab dalam menembakkan gas air mata tersebut.
SKOR.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan jumlah tembakan gas air mata yang dilepaskan oleh aparat kepolisian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dalam Tragedi Kanjuruhan.
Dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, gas air mata ini ditembakkan untuk menghalau penonton yang mencoba merangsek masuk ke lapangan.
Setidaknya, Polri menemukan ada 11 anggotanya yang menembakkan gas air mata. Dari semua itu, tujuh di antaranya diarahkan ke tribune selatan Stadion Kanjuruhan.
“Dengan semakin bertambahnya penonton yang turun ke lapangan beberapa personel menembakkan gas air mata,” kata Listyo di Mapolres Kota Malang, Kamis (6/10/2022).
“Terdapat 11 personel yang menembakkan air mata ke tribune selatan, kurang lebih 7 (tujuh) tembakan. Ke tribune utara ada satu tembakan dan ke lapangan ada tiga tembakan,” ia menambahkan.
Menurut penelusuran penyidik, gas air mata yang ditembakkan ke arah tribune itulah yang menyebabkan kepanikan di antara penonton.
Sebab, situasi ini yang menyebabkan penonton saling berdesakkan untuk berebut keluar menuju pintu Stadion Kanjuruhan. Kapolri pun merinci sejumlah titik pintu yang sulit ditembus oleh penonton.
“Kemudian itu yang mengakibatkan para penonton di tribune tersebut panik karena merasa pedih dan kemudian berusaha meninggalkan arena,” ujarnya.
“Penonton yang kemudian berusaha untuk keluar khususnya di pintu 3, 11, 12, 13, dan 14 sedikit mengalami kendala,” ia melanjutkan.
Dari temuan penyidik seusai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), ada sejumlah penyebab yang merenggut banyak korban jiwa.
“Dari situlah muncul banyak korban yang mengalami patah tulang, trauma di kepala, dan juga sebagian besar yang meninggal mengalami avixia kemudian kita melakukan olah TKP,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolri juga telah resmi mengumumkan penetapan enam tersangka yang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Kota Malang, Kamis (6/10/2022), Kapolri mengumumkan enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka pertama yang disebut Kapolri ialah Akhmad Hadian Lukita selaku Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Sementara itu, tersangka kedua yang ditetapkan oleh pihak kepolisian ialah Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC, Abdul Haris. Lalu, ada pula Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.
Selain ketiga nama itu, tiga tersangka lainnya yang disebut Kapolri berasal dari institusi kepolisian.
Mereka adalah AKP Hasdarman, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim, Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi, dan Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto.
Berita Tragedi Kanjuruhan Lainnya:
Tragedi Kanjuruhan: Komnas HAM Ungkap Bukti Korban Meninggal Akibat Dua Hal
Efek Tragedi Kanjuruhan, Suporter Sepak Bola di Pulau Jawa Sepakat Damai
Rapat Perdana TGIPF, Cari Akar Masalah Tragedi Kanjuruhan dan Bicara Kapan Kompetisi Bisa Bergulir