- Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, tak ada dalam daftar enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang diumumkan Kapolri.
- Sebelumnya Mochamad Iriawan selaku orang nomor satu di PSSI dinilai netizen mesti bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan.
- Mochamad Iriawan "terbebas" tak lepas dari Regulasi PSSI poin Keselamatan & Keamanan PSSI 2021 pasal 3 ayat 1.d.
SKOR.id - Ada regulasi PSSI yang membuat pihak federasi "selamat" dari penetapan tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan
Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, telah mengumumkan enam tersangka dari kasus Tragedi Kanjuruhan pada Kamis (6/10/2022) malam WIB.
Dari keenam tersangka itu, salah satunya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.
Meski begitu, dalam daftar tersangka yang diumumkan Kapolri, tidak ada orang nomor satu di PSSI selaku federasi sepak bola Indonesia.
Ya, tidak ada nama Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, dari keenam nama tersangka dari kasus Tragedi Kanjuruhan.
Padahal, lelaki yang akrab disapa Iwan Bule itu belakangan terus disorot oleh netizen, bahwa layak bertanggung jawab.
Jika ditinjau lebih jauh, Iriawan bisa "selamat" dari status tersangka karena peraturan yang ada dalam Regulasi PSSI.
Yakni pada regulasi poin Keselamatan & Keamanan PSSI 2021 pasal 3 (soal Tanggung Jawab) ayat 1.d.
Sebelumnya dalam ayat 1 tertulis; Panpel (panitia penyelenggara) wajib, dengan biayanya sendiri, bertanggung jawab secara penuh untuk:
"Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak manapun dan menyatakan bahwa Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini," demikian isi poin d.
Adapun untuk lima tersangka lainnya selain Akhmad Hadian Lukita, ada Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, serta Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.
Lalu dari pihak Kepolisian yaitu Kompol Wahyu Setya Pranoto (Kabagops Polres Malang), AKP Hasdarman (Danki 3 SAT Brimob Polda Jatim), serta AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang).
Baca Juga Berita Tragedi Kanjuruhan Lainnya:
Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Direktur Utama PT LIB Siap Jalani Proses Hukum
Tragedi Kanjuruhan: Ada Tembakan Gas Air Mata ke Tiga Titik hingga Pintu Sulit Ditembus Penonton