- Ada kemungkinan tindak kekerasan di Tragedi Kanjuruhan masuk dalam pelanggaran HAM berat.
- Meski demikian, KontraS dan TPF Aremania masih belum fokus untuk masalah pelanggaran HAM berat tersebut.
- Ada tiga hal yang ingin dicapai TPF Aremania dengan temuan-temuannya terkait Tragedi Kanjuruhan.
SKOR.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membuka kemungkinan bahwa Tragedi Kanjuruhan bisa masuk Pelanggaran HAM Berat.
Akan tetapi KontraS bersama Tim Pencari Fakta (TPF) Aremania belum ingin fokus ke masalah tersebut.
Dari temuan-temuan TPF Aremania di lapangan, mengindikasikan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan aparat keamanan terhadap suporter bukan tindak pidana biasa.
Ratusan korban meninggal dunia dan korban luka-luka telah berjatuhan akibat peristiwa nahas di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi KontraS, Andy Irfan, yang juga mewakili Aremania, menyebutkan bahwa dari gambar dan video yang sudah diteliti, terlihat adanya tindak kekerasan yang berlebihan dari aparat keamanan.
"Khusus untuk tindak kekerasan, kami belum sampai pada titik final bahwa ini tindak pidana biasa, banyak hal yang bisa kita kembangkan dari sana," kata Andy Irfan.
"Kita juga menduga bahwa ini bisa diarahkan kepada pelanggaran berat HAM, tapi belum sampai ke sana. Kami masih mencari bukti-bukti, keterangan, dan beragam hal."
KontraS dan TPF Aremania masih terus bekerja mencari bukti-bukti tambahan untuk memperkuat pernyataan bahwa korban Tragedi Kanjuruhan berjatuhan akibat tindak kekerasan berlebihan dari aparat.
Namun, tujuan akhir dari dibentuknya TPF Aremania bukan untuk mendorong pemerintah menjatuhkan hukuman yang tepat kepada para tersangka saja.
Andy Irfan menjelaskan, temuan-temuan TPF Aremania juga ditujukan untuk mendorong institusi pemerintah memenuhi hak para korban.
Dari kerja-kerja yang dilakukan TPF Aremania, juga diharapkan pemerintah bersedia membuka temuan datanya maupun proses penggalian data terkait Tragedi Kanjuruhan.
"Hasil-hasil temuan TPF akan kami kirim ke institusi negara yang mempunyai kewenangan untuk mengambil tindakan lanjutan, pemenuhan hak korban," ucap Andy Irfan.
"Bukan hanya hukuman buat pelaku, tapi juga pemenuhan hak korban. Juga mendorong pemerintah lebih terbuka dalam penggalian dan penyampaian data."
"Sampai sekarang data itu juga belum clear, masing-masing stakeholder pegang data masing-masing," ia menjelaskan.
Baca Juga Berita Tragedi Kanjuruhan Lainnya:
Tim Gabungan Aremania: Korban Tragedi Kanjuruhan Akibat Tindak Kekerasan Berlebihan Aparat
Aremania Bentuk Tim Pencari Fakta Independen untuk Tragedi Kanjuruhan
Regulasi PSSI yang Selamatkan Mochamad Iriawan dari Status Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan