SKOR.id – Pengadilan menolak gugatan Louvre Surabaya yang dilayangkan kepada Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi).
Pihak Louvre Surabaya diwakili oleh Erick Herlangga sebelumnya mengajukan dua gugatan secara bersamaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu Perkara nomor 261/Pdt.G/2023/PN.Jkt.pst yang berisi tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Perkara nomor 262/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst soal Wanprestasi.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara tersebut telah memutus dua perkara tersebut dengan hasil menolak Gugatan Penggugat secara seluruhnya.
Bahwa dari Gugatan tersebut Penggugat (Erick Herlangga) mengajukan upaya hukum Banding.
Perkara nomor 261 menjadi nomor 527/PDT/2024/PT DKI dengan agenda PMH dan Perkara 262 menjadi nomor 526/PDT/2024/PT DKI dengan Agenda Wanprestasi.
Perkara nomor 527 telah diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan putusan menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama dengan menolak Gugatan Penggugat.
Sementara Perkara nomor 526 diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan menyatakan Perbasi berkewajiban mengembalikan Deposit Rp150.000.000.
Perbasi menyatakan menghormati putusan tersebut. Tetapi, mereka mempertanyakan perkara nomor 526 karena hingga saat ini federasi belum menerima Pemberitahuan isi Putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara resmi.
Terkait hal ini, George Fernando Dendeng selaku Ketua Badan Legal, Etik, dan Disiplin Perbasi mengatakan alasan federasi meminta Rp150 juta kepada Louvre Surabaya pada awal bergulirnya ASEAN Basketball League (ABL) 2023.
Uang dengan nominal tersebut menjadi jaminan bagi Perbasi apabila di akhir kompetisi ada kewajiban Louvre yang belum diselesaikan selama mengikuti kompetisi.
Karena berdasarkan laporan dari beberapa vendor, Louvre dikatakan masih memiliki kewajiban yang belum dibayarkan hingga saat ini. Beberapa vendor telah melaporkan hal tersebut kepada Perbasi.
Salah satunya, pihak provider streaming dengan tagihan sebanyak Rp400 juta. Belum lagi vendor lainnya seperti bus, venue dan sebagaina yang masih belum terbayarkan.
“Jadi Perbasi berusaha membantu para vendor yang masih belum diselesaikan pembayarannya oleh Louvre,” kata George.
“Kami bermaksud hendaknya Erick Herlangga beritikad baik terlebih dahulu untuk menyelesaikan kewajiban kepada para vendor, sehingga kami dapat segera mengembalikan deposit tersebut.”
Perbasi sebenarnya sudah tiga kali memenangkan gugatan yang dilayangkan Louvre.
“Jadi sebenarnya dalam kasus ini Perbasi banyak memenangkan kasus yang digugat Louvre. Tiga gugatan kita menang,” ujar Sekretaris Jenderal Perbasi, Nirmala Dewi.
“Mulai dari gugatan melawan hukum, kemudian di tingkat banding juga kita menang. Lalu gugatan terkait wanprestasi juga awalnya kita menang di tingkat PN.”
“Kemudian untuk mengembalikan uang deposit itu gak perlu juga ke pengadilan. Yang namanya uang deposit pasti dikembalikan jika semua urusan dengan pihak-pihak terkait selesai,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari pembekuan sampai waktu yang tidak ditentukan oleh Perbasi terhadap Louvre Surabaya.
Atas pembekuan ini, partisipasi klub Louvre Surabaya tidak diperbolehkannya di semua kejuaraan bola basket nasional maupun internasional.
Putusan pembekuan ini untuk melancarkan proses investigasi atas dugaan kasus match fixing Louvre Surabaya saat mengikuti ASEAN Basketball League (ABL) 2023.
Selain itu, pihak Louvre juga diminta untuk menyelesaikan masalah administrasi dan tunggakan pembayaran selama mengikuti ABL.
Menyusul hukuman dari Perbasi tersebut, Louvre Surabaya meresponnya dengan mengajukan gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kronologi Kasus Pembekuan Perbasi Terhadap Louvre Surabaya:
23 Februari 2023
- Perbasi mengeluarkan surat pembekuan sementara untuk mempermudah penyelidikan atas kasus dugaan match fixing yang melibatkan Louvre Surabaya saat bertanding di ASEAN Basketball League (ABL) 2023.
- Pembekuan dilakukan Perbasi karena Louvre diketahui masih mempunyai hutang piutang serta masalah administrasi.
27 Februari 2023
- Pihak Louvre yang diwakili Erick Herlangga tidak menepati janji untuk klarifikasi kepada Perbasi dengan membawa berkas-berkas dan barang bukti untuk menepis penyelidikan terkait pengaturan match fixing dan pelanggaran administrasi serta hutang piutang selama di ABL 2023.
8 Mei 2023
- Gugatan 261 mengenai Perbuatan melawan hukum. Gugatan tanggal 8 mei 2023 nomor perkara 261/Pdt.G/2023/PN.Jkt. pst telah diputus dengan putusan tertanggal 6 Februari 2024 yang berisi Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Onvantklijke Verklaard). Dengan demikian Perbasi dinyatakan tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Louvre.
6 Mei 2024
- Hasil putusan Perkara nomor 261 diajukan Banding dengan nomor perkara 527/PDT/2024/PT.DKI. Tanggal 6 Mei 2024. Hasil Banding tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada tgl 7 juni 2024 yang menyatakan menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 261. Dengan putusan tersebut maka terbukti Perbasi tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum seperti yang disampaikan oleh Pihak Louvre.
8 Mei 2023
- Selain gugatan nomor 261, adapula gugatan nomor 262/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tertanggal 8 Mei 2023 yang isi gugatannya adalah mengenai Wanprestasi. Adapun Gugatan tersebut telah diputus oleh PN Jakarta Pusat dinyatakan ditolak oleh pengadilan.
6 Mei 2024
- Selanjutnya Louvre terhadap putusan PN no 262 tersebut mengajukan Banding nomor 526/PDT/2024/PT DKI tertanggal 6 Mei 2024. Di mana dalam putusan tersebut menyatakan Perbasi harus mengembalikan uang deposit Rp150 juta.