Soal Pengembalian Deposit, Perbasi Minta Louvre Surabaya Selesaikan Kewajiban Lebih Dulu

Arin Nabila

Editor: I Gede Ardy Estrada

Basket. (Deni Sulaeman/Skor.id)
Bola Basket. (Deni Sulaeman/Skor.id)

SKOR.id – Pengadilan menolak gugatan Louvre Surabaya yang dilayangkan kepada Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi).

Pihak Louvre Surabaya diwakili oleh Erick Herlangga sebelumnya mengajukan dua gugatan secara bersamaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu Perkara nomor 261/Pdt.G/2023/PN.Jkt.pst yang berisi tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Perkara nomor 262/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst soal Wanprestasi. 

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara tersebut telah memutus dua perkara tersebut dengan hasil menolak Gugatan Penggugat secara seluruhnya.

Bahwa dari Gugatan tersebut Penggugat (Erick Herlangga) mengajukan upaya hukum Banding. 

Perkara nomor 261 menjadi nomor 527/PDT/2024/PT DKI dengan agenda PMH dan Perkara 262 menjadi nomor 526/PDT/2024/PT DKI dengan Agenda Wanprestasi. 

Perkara nomor 527 telah diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan putusan menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama dengan menolak Gugatan Penggugat. 

Sementara Perkara nomor 526 diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan menyatakan Perbasi berkewajiban mengembalikan Deposit Rp150.000.000.

Perbasi menyatakan menghormati putusan tersebut. Tetapi, mereka mempertanyakan perkara nomor 526 karena hingga saat ini federasi belum menerima Pemberitahuan isi Putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara resmi.

Terkait hal ini, George Fernando Dendeng selaku Ketua Badan Legal, Etik, dan Disiplin Perbasi mengatakan alasan federasi meminta Rp150 juta kepada Louvre Surabaya pada awal bergulirnya ASEAN Basketball League (ABL) 2023. 

Uang dengan nominal tersebut menjadi jaminan bagi Perbasi apabila di akhir kompetisi ada kewajiban Louvre yang belum diselesaikan selama mengikuti kompetisi.

Karena berdasarkan laporan dari beberapa vendor, Louvre dikatakan masih memiliki kewajiban yang belum dibayarkan hingga saat ini. Beberapa vendor telah melaporkan hal tersebut kepada Perbasi.

Salah satunya, pihak provider streaming dengan tagihan sebanyak Rp400 juta. Belum lagi vendor lainnya seperti bus, venue dan sebagaina yang masih belum terbayarkan.

“Jadi Perbasi berusaha membantu para vendor yang masih belum diselesaikan pembayarannya oleh Louvre,” kata George. 

“Kami bermaksud hendaknya Erick Herlangga beritikad baik terlebih dahulu untuk menyelesaikan kewajiban kepada para vendor, sehingga kami dapat segera mengembalikan deposit tersebut.”

Perbasi sebenarnya sudah tiga kali memenangkan gugatan yang dilayangkan Louvre. 

“Jadi sebenarnya dalam kasus ini Perbasi banyak memenangkan kasus yang digugat Louvre. Tiga gugatan kita menang,” ujar Sekretaris Jenderal Perbasi, Nirmala Dewi. 

“Mulai dari gugatan melawan hukum, kemudian di tingkat banding juga kita menang. Lalu gugatan terkait wanprestasi juga awalnya kita menang di tingkat PN.”

“Kemudian untuk mengembalikan uang deposit itu gak perlu juga ke pengadilan. Yang namanya uang deposit pasti dikembalikan jika semua urusan dengan pihak-pihak terkait selesai,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari pembekuan sampai waktu yang tidak ditentukan oleh Perbasi terhadap Louvre Surabaya.

Atas pembekuan ini, partisipasi klub Louvre Surabaya tidak diperbolehkannya di semua kejuaraan bola basket nasional maupun internasional. 

Putusan pembekuan ini untuk melancarkan proses investigasi atas dugaan kasus match fixing Louvre Surabaya saat mengikuti ASEAN Basketball League (ABL) 2023. 

Selain itu, pihak Louvre juga diminta untuk menyelesaikan masalah administrasi dan tunggakan pembayaran selama mengikuti ABL

Menyusul hukuman dari Perbasi tersebut, Louvre Surabaya meresponnya dengan mengajukan gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kronologi Kasus Pembekuan Perbasi Terhadap Louvre Surabaya:

23 Februari 2023 

  • Perbasi mengeluarkan surat pembekuan sementara untuk mempermudah penyelidikan atas kasus dugaan match fixing yang melibatkan Louvre Surabaya saat bertanding di ASEAN Basketball League (ABL) 2023.
  • Pembekuan dilakukan Perbasi karena Louvre diketahui masih mempunyai hutang piutang serta masalah administrasi.

27 Februari 2023

  • Pihak Louvre yang diwakili Erick Herlangga tidak menepati janji untuk klarifikasi kepada Perbasi dengan membawa berkas-berkas dan barang bukti untuk menepis penyelidikan terkait pengaturan match fixing dan pelanggaran administrasi serta hutang piutang selama di ABL 2023.

8 Mei 2023

  • Gugatan 261 mengenai Perbuatan melawan hukum. Gugatan tanggal 8 mei 2023 nomor perkara 261/Pdt.G/2023/PN.Jkt. pst telah diputus dengan putusan tertanggal 6 Februari 2024 yang berisi Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Onvantklijke Verklaard). Dengan demikian Perbasi dinyatakan tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Louvre. 

6 Mei 2024

  • Hasil putusan Perkara nomor 261 diajukan Banding dengan nomor perkara 527/PDT/2024/PT.DKI. Tanggal 6 Mei 2024. Hasil Banding tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada tgl 7 juni 2024 yang menyatakan menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 261. Dengan putusan tersebut maka terbukti Perbasi tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum seperti yang disampaikan oleh Pihak Louvre. 

8 Mei 2023

  • Selain gugatan nomor 261, adapula gugatan nomor 262/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tertanggal 8 Mei 2023 yang isi gugatannya adalah mengenai Wanprestasi. Adapun Gugatan tersebut telah diputus oleh PN Jakarta Pusat dinyatakan ditolak oleh pengadilan.

6 Mei 2024

  • Selanjutnya Louvre terhadap putusan PN no 262 tersebut mengajukan Banding nomor 526/PDT/2024/PT DKI tertanggal 6 Mei 2024. Di mana dalam putusan tersebut menyatakan Perbasi harus mengembalikan uang deposit Rp150 juta.

RELATED STORIES

Buntut kasus Louvre Surabaya, Eksepsi Perbasi Ditolak Majelis Hakim

Buntut kasus Louvre Surabaya, Eksepsi Perbasi Ditolak Majelis Hakim

Louvre Surabaya mengapresiasi Putusan Sela Majelis Hakim terkait penolakan ekspeksi Perbasi atas gugatan ke klub sebesar Rp114 miliar.

Skor co creators network
RIGHT_ARROW
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
PLAY_ICON
RIGHT_ARROW

THE LATEST

Pemain yang diproyeksikan untuk memperkuat serangan Timnas Indonesia, Ole Romeny, dengan seragam klub asal Inggris Oxford United. (Foto: Instagram Ole Romeny/Grafis: Deni Sulaeman/Skor.id)

National

Oxford United Konfirmasi Kehadiran Ole Romeny dan Marselino Ferdinan Bersama ke Indonesia

Oxford United memastikan soal keikutsertaannya di Piala Presiden 2025, termasuk jadwal datang-pulang serta skuadnya.

Taufani Rahmanda | 18 Jun, 10:41

Kualifikasi Piala Asia Wanita 2026 atau 2026 AFC Women's Asian Cup Qualifiers. (Deni Sulaeman/Skor.id)

Timnas Indonesia

Kualifikasi Piala Asia Wanita 2026: Jadwal, Hasil dan Klasemen Timnas Putri Indonesia

Timnas putri Indonesia akan berlaga di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, pada 29 Juni hingga 5 Juli 2025.

Taufani Rahmanda | 18 Jun, 10:08

Turnamen pramusim Piala Presiden 2025. (Deni Sulaeman/Skor.id)

National

Piala Presiden 2025: Jadwal, Hasil dan Klasemen Lengkap

Jadwal, hasil, dan klasemen Piala Presiden 2025, yang terus diperbarui seiring berjalannya turnamen.

Taufani Rahmanda | 18 Jun, 09:49

Florian Wirtz, Liverpool. (Grafis: Yudhy Kurniawan/Skor.id)

Liga Inggris

5 Pembelian Termahal di Liga Inggris dari Klub Bundesliga

Daftar 5 pembelian termahal Klub liga Inggris dari Bundesliga, Florian Wirtz teratas.

Pradipta Indra Kumara | 18 Jun, 05:36

Piala Dunia Antarklub 2025. (Deni Sulaeman/Skor.id).

World

Hasil Piala Dunia Antarklub 2025: Borussia Dortmund dan Inter Milan Tertahan

Rekap hasil Piala Dunia 2025, Borussia Dortmund dan Inter Milan hanya dapat 1 poin.

Pradipta Indra Kumara | 18 Jun, 04:04

Trofi baru Piala Dunia Antarklub FIFA didesain inovatif dengan sarat makna. (Dede Sopatal Mauladi/Skor.id)

World

Piala Dunia Antarklub 2025: Jadwal, Hasil, dan Klasemen Lengkap

Jadwal, hasil, dan klasemen Piala Dunia Antarklub 2025, yang akan diperbarui seiring berjalannya kompetisi.

Pradipta Indra Kumara | 18 Jun, 03:35

Inter Milan melawan Monterrey di Piala Dunia Antarklub 2025. (Deni Sulaeman/Skor.id).

World

Sergio Ramos Sumbang Gol, Monterrey Imbangi Inter Milan

Hasil pertandingan Monterrey vs Inter Milan di Piala Dunia Antarklub 2025, diwarnai gol Sergio Ramos dan Lautaro Martinez

Pradipta Indra Kumara | 18 Jun, 03:03

Kompetisi sepak bola kasta tertinggi di Indonesia untuk musim terbaru, Liga 1 2025-2026. (Deni Sulaeman/Skor.id)

Liga 1

Update Daftar Pelatih Kepala Klub Liga 1 2025-2026

Hanya lima klub Liga 1 2025-2026 yang mempertahankan juru taktik timnya dari musim lalu, semuanya pelatih asing.

Taufani Rahmanda | 18 Jun, 02:49

cover bursa transfer Liga 1.

Liga 1

Update Bursa Transfer Liga 1 Menuju Musim 2025-2026

Aktivitas keluar-masuk pemain dan jajaran pelatih tim 18 klub Liga 1 2025-2026 pada awal musim, yang diperbaharui berkala.

Taufani Rahmanda | 18 Jun, 01:51

Piala AFF Wanita U-19 2025 atau ASEAN U-19 Girls Championship 2025. (Deni Sulaeman/Skor.id)

Timnas Indonesia

Piala AFF Wanita U-19 2025: Jadwal, Hasil dan Klasemen Lengkap

Jadwal, hasil, dan klasemen ASEAN U-19 Girls Championship 2025, yang terus diperbarui seiring berjalannya turnamen.

Taufani Rahmanda | 18 Jun, 01:43

Load More Articles