SKOR.id - Menyambut Hari Santri Nasional 2024, mari kita lihat bagaimana olahraga bisa jadi ibadah dalam pandangan Agama Islam lewat artikel Skor Special berikut ini.
(Skor Special adalah artikel yang akan memberikan perspektif berbeda setelah membacanya dan artikel ini bisa ditemukan dengan mencari #Skor Special atau masuk ke navigasi Skor Special pada homepage Skor.id.).
Di Indonesia, Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober, sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2015 lalu.
Di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "Santri" berarti "orang yang mendalami agama Islam" atau "orang yang beribadat dengan sungguh-sungguh; orang yang saleh".
Berkaitan dengan olahraga, para santri biasanya juga tak lepas dari olahraga, untuk menjaga kesehatan jasmani hingga perlombaan antar-santri.
Sebenarnya, bagaimana perspektif Agama Islam melihat olahraga?
(Catatan: tulisan ini dibuat untuk para santri dan mereka yang ingin jadi santri di seluruh Indonesia)
Sehat Itu Nikmat
Sehat adalah salah satu kenikmatan dari Allah SWT yang kadang terlupakan oleh para manusia.
Hal ini seperti sabda Nabi Muhammad SAW yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari di kitab Shahih-nya dari sahabat Ibnu 'Abbas:
نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ
”Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang”. (HR. Bukhari no. 6412).
Selain itu, menjaga kesehatan juga merupakan anjuran agama, untuk menjadi mukmin yang kuat fisik dan imannya.
Hal ini menurut tulisan Ustaz Raehanul Bahraen, beradasarkan sebuah hadits riwayat Tirmidzi no. 3481 yang dishahihkan oleh Al-Hakim dan Syeikh Al-Albani.
عن رفاعة بن رافع قَالَ : (( قَامَ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ عَلَى الْمِنْبَرِ ثُمَّ بَكَى فَقَالَ : قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الأَوَّلِ عَلَى الْمِنْبَرِ ثُمَّ بَكَى فَقَالَ : “اسْأَلُوا اللَّهَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فَإِنَّ أَحَدًا لَمْ يُعْطَ بَعْدَ الْيَقِينِ خَيْرًا مِنْ الْعَافِيَةِ” ))
Dari Rifa’ah bin Rafi’ berkata, “Abu Bakar Ash-Shiddiq berdiri di atas mimbar lalu menangis. Kemudian ia berkata: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun pertama hijrah berdiri di atas mimbar, lalu menangis, dan bersabda: “Hendaklah kalian memohon kepada Allah ampunan dan keselamatan/kesehatan. Setelah dikaruniai keyakinan (iman), sesungguhnya seorang hamba tidak diberi karunia yang lebih baik daripada keselamatan/kesehatan.”
Hukum asal pada segala hal duniawi adalah mubah atau boleh sampai adanya larangan, bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa olahraga bisa termasuk mustahab (disukai) jika yang berlatih adalah orang Islam agar kuat jasmaninya dan memperoleh semangat dan vitalitas hidup. Seperti sabda Rasul SAW:
الْـمُؤْمِنُ القُوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَي اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وَفِي كُلِّ خَيْرٌ
"Orang yang beriman lagi kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah dari orang yang beriman tetapi lemah dan pada keduanya terdapat kebaikan." (HR. Muslim no. 2664)
Bolehkah Berolahraga?
Sebelum masuk soal olahraga, ada sebuah hadits tentang lomba lari Nabi SAW dengan istrinya, Sayyidah 'Aisyah radhiyallahu’anha. 'Aisyah berkata:
سَابَقَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَبَقْتُهُ حَتَّى إِذَا رَهِقَنَا اللَّحْمُ سَابَقَنِي فَسَبَقَنِي فَقَالَ : هَذِهِ بِتِيكِ
“Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengajakku berlomba lari lalu aku mengalahkan beliau. Hingga suatu ketika, ketika aku sudah lebih gemuk beliau mengajakku berlomba lari lalu beliau mengalahkanku. Beliau lalu berkata: ‘ini untuk membalas yang kekalahan dulu’.” (HR. an-Nasa-i no. 7708, Abu Daud no. 2257, di-shahih-kan al-Albani dalam Irwaul Ghalil [5/327])
Soal apa saja olahraga yang bisa dilakukan, sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Imam An Nasa’i dalam Sunan-nya bisa jadi jawaban,
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ وَهْبٍ الْحَرَّانِيُّ ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سَلَمَةَ ، عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحِيمِ ، قَالَ : حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحِيمِ الزُّهْرِيُّ ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ ، قَالَ : رَأَيْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ ، وَجَابِرَ بْنَ عُمَيْرٍ الأَنْصَارِيَّيْنِ يَرْمِيَانِ ، فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ” كُلُّ شَيْءٍ لَيْسَ فِيهِ ذِكْرُ اللَّهِ ، فَهُوَ لَهُوٌ وَلَعِبٌ ، إِلا أَرْبَعَ : مُلاعَبَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ ، وَتَأْدِيبُ الرَّجُلِ فَرَسَهُ ، وَمَشْيُهُ بَيْنَ الْغَرَضَيْنِ ، وَتَعْلِيمُ الرَّجُلِ السَّبَّاحَةَ “
Muhammad bin Wahb Al Harrani mengabarkan kepadaku, dari Muhammad bin Salamah, dari Abu Abdirrahim, ia berkata: Abdurrahim Az Zuhri menuturkan kepadaku, dari ‘Atha bin Abi Rabbah, ia berkata: aku melihat Jabir bin Abdillah Al Anshari dan Jabir bin Umairah Al Anshari sedang latihan melempar. Salah seorang dari mereka berkata kepada yang lainnya: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “setiap hal yang tidak ada dzikir kepada Allah adalah lahwun (kesia-siaan) dan permainan belaka, kecuali empat: candaan suami kepada istrinya, seorang lelaki yang melatih kudanya, latihan memanah, dan mengajarkan renang”. (HR. An-Nasa'i)
Menurut Ustaz Adi Hidayat, olahraga yang dianjurkan tak terbatas dalam yang disebut dalam hadits, tetapi juga olahraga semakna yang punya dampak serupa kepada tubuh manusia.
Lebih lanjut, Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله mengatakan bahwa "Latihan olahraga itu boleh, selama tidak melalaikan kewajiban. Jika sampai melalaikan kewajiban, maka olahraga tersebut haram. Apabila seseorang mempunyai kebiasaan menghabiskan sebagian besar waktunya dalam olahraga, maka sesungguhnya ia telah menyia-nyiakan waktu, minimal keadaannya dalam hal ini adalah makruh.
Adapun pemain olahraga yang hanya mengenakan celana pendek sampai terlihat paha atau sebagian besar auratnya, maka hal itu tidak boleh. Dan yang benar adalah wajib bagi para pemuda (pemain, pent.) adalah menutup aurat mereka dan juga tidak dibolehkan menyaksikan para pemain yang terbuka pahanya (auratnya)."
(Diambil dari As-ilah Muhmalah hal. 27, terbitan Dar Ibnul Qayyim, Dammam.)
Setelah mengetahui bahwa olahraga secara umum diperbolehkan dalam Islam, lalu bagaimana caranya membuat olahraga jadi ibadah?
Olahraga sebagai Ibadah
Semua hal (amal) yang dilakukan manusia tergantung pada niatnya.
Misal, makan adalah kebutuhan semua makhluk hidup. Kegiatan makan bisa bernilai ibadah jika diniatkan untuk memberi kekuatan tubuh guna beribadah, maka makan berubah menjadi amalan akhirat.
Begitu juga dengan olahraga.
Selain menjaga kesehatan adalah anjuran agama Islam seperti yang dikemukakan di atas, ada juga beberapa olahraga yang memang dianjurkan seperti berenang, berkuda, memanah, dan sejenisnya.
Di dalam agama ini juga ada kaidah
الوسائل لها أحكام المقاصد
“wasilah/sarana sesuai dengan hukum tujuannya”
Menurut Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman, di dalam syari’at Islam, tidak dibatasi wasilah (seperti olahraga) yang dapat menguatkan jasmani.
Meski begitu, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan.
Larangan dalam Berolahraga
Masih menurut Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman, olahraga yang dilakukan tidak boleh melampaui batas dari hukum-hukum syari’at dan juga tidak terjerumus dalam hal yang mudlorat (bahaya).
Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal mengungkapkan ada beberapa aturan dalam olahraga seperti ketika bermain sepak bola.
Di antaranya adalah tidak membuka aurat, tidak ada taruhan, tidak menyia-nyiakan waktu shalat, tujuannya membugarkan badan, dan tidak mudah emosi.
Soal waktu, tak boleh menyia-nyiakan waktu hanya untuk olahraga saja, artinya sesuai porsi kebutuhan saja.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui nasihat Salman kepada Abu Darda’:
إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ
“Sesungguhnya bagi Rabbmu ada hak, bagi dirimu ada hak, dan bagi keluargamu juga ada hak. Maka penuhilah masing-masing hak tersebut.“ (HR. Bukhari no. 1968)
Jadi, sudah siap berolahraga, Skorer?