- DPR RI mengesahkan RUU SKN menjadi UU Keolahragaan melalui sidang tingkat II di Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (15/2/2022).
- Panita kerja telah membahas 861 DIM yang dibagi menjadi isu mayor dan minor.
- Menpora Zainudin Amali optimistis bahwa pengesahan tersebut akan meningkatkan olahraga nasional Indonesia.
SKOR.id - Selasa (15/2/2022), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Undang-undang (UU) Keolahragaan.
Rancangan Undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) telah disepakati menjadi UU Keolahragaan oleh DPR RI melalui sidang tingkat I pada hari Senin kemarin.
Hari ini, sidang tingkat II yang digelar dalam rapat Paripurna DPR digelar gedung Nusantara II untuk mengesahkan secara resmi RUU SKN menjadi UU Keolahragaan.
Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus, serta dihadiri 331 peserta rapat baik yang hadir secara fisik maupun virtual.
Dede Yusuf Macan Effendi sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SKN atau RUU Keolahragaan melaporkan kerja pembahasan dalam tiga masa sidang.
Dalam laporannya, Dede Yusuf mengatakan bahwa terdapat 861 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU yang dibahas dalam dua klaster, yakni isu mayor dan minor.
Isu mayor dalam RUU SKN antara lain ruang lingkup olahraga berbasis teknologi, big data olahraga, industri olahraga, olahragawan sebagai profesi, jaminan sosial, penghargaan olahraga, dan sumbangan badan usaha atau CSR.
Juga dana langsung ke cabang olahraga, kelembagaan sengketa, badan anti-doping dan lembaga anti toping Indonesia, pendanaan olahraga, kelembagaan KONI, dan KOI serta suporter.
Sedangkan isu minor, berkaitan dengan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), pelatih olahraga, tugas wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, sarana dan prasarana, infrastruktur olahraga, penyandang disabilitas dan naturalisasi atlet.
"Panja melaksanakan berbagai kegiatan antara lain rapat internal Panja Komisi X DPR RI, rapat Panja DPR dan pemerintah, RDPU dengan pakar dan berbagai pemangku kepentingan olahraga."
"Kunjungan kerja dan konsinyering secara maraton serta rapat tim perumus dan sinkronisasi," ujar Dede Yusuf dilansir dari rilis Kemenpora.
"Pembahasan RUU Keolahragaan di Panja berada dalam suasana demokratis, hangat bahkan harmonis."
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali, menegaskan bahwa pengesahan UU Keolahragaan ini sebagai bukti keseriusan pemerintha dalam mewujudkan masyarakat dan bangsa yang gemar, aktif sehat dan bugar serta berprestasi dalam olahraga.
"Dengan demikian gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat," kata Menpora Zainudin Amali.
"Serta upaya meningkatkan prestasi dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa pada tingkat internasional sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan nasional yang berkelanjutan."
Berita Kemenpora Lainnya:
Komisi X DPR dan Pemerintah Sepakati RUU SKN Jadi RUU Keolahragaan
Covid-19 Meningkat, Menpora Serahkan Nasib Liga 1 2021-2022 ke PSSI dan PT LIB