- Rancangan Undang-Undang atau RUU Keolahragaan disahkan dalam rapat paripurna DPR dan ada yang istimewa bagi suporter.
- RUU ini disepakati DPR dan pemerintah sebagai pengganti UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
- Salah satu poin penting dalam beleid ini adalah peluang suporter untuk menjadi bagian dari pemilik klub olahraga bukan hanya sebagai tim hore.
SKOR.id - Ada kabar bagus bagi suporter di Indonesia efek disahkannya RUU tentang Keolahragaan, sebab fans tak hanya akan jadi tim hore saja sebab bisa jadi pemilik klub.
Pada Selasa (15/2/2022), Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda bicara soal penempatan atas posisi suporter.
"Ada banyak poin penting dalam RUU ini, salah satunya tentang penempatan suporter untuk diprioritaskan menjadi bagian dari pemilik klub olahraga,” ujar Syaiful Huda.
Syaiful Huda juga mengatakan, selama ini suporter klub olahraga hanya dijadikan sebagai tim peramai atau tim hore saja.
Suporter sejauh ini hanyalah eleman yang dimanfaatkan untuk membeli tiket dan membeli merchandise klub.
Menurut politisi PKB ini, para suporter mempunyai potensi luar biasa baik dalam konteks ikatan emosional maupun potensi ekonomi.
Itu nanti yang bisa digunakan untuk membesarkan klub olahraga yang mereka dukung.
"Jika mereka diberikan kesempatan sebagai pemilik klub maka keterikatan emosional suporter diarahkan ke hal-hal yang lebih positif, termasuk menjaga attitude mereka sehingga tidak merugikan klub yang didukungnya," ujarnya.
Selain pengelolaan suporter, RUU Keolahragaan dijelaskan Huda, juga memuat beberapa poin penting dalam pengembangan olahraga di negeri ini.
Ada tentang penguatan olahraga sebagai profesi sehingga para atlet mendapatkan perlindungan yang lebih memadai dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Selama ini olahraga hanya dimaknai sebagai hobi, bukan profesi sehingga tidak masuk SJSN," tutur Huda.
"Dengan menegaskan olahraga sebagai profesi, maka atlet berhak mendapatkan fasilitas jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan."
Menurut Huda, penghargaan kepada para atlet tidak sekadar bersifat jangka pendek seperti bonus, kenaikan pangkat, atau tanda kehormatan saja.
"Tetapi, ada juga jaminan hari tua saat mereka sudah pensiun sebagai atlet," ucap Huda menegaskan.
Selain itu, dia mengungkap kalau RUU Keolahragaan ini juga memuat tentang sumber pendanaan pembinaan olahraga di Indonesia.
Soal pendanaan, RUU Keolahragaan mengamanatkan adanya dana perwalian keolahragaan yang dikelola secara professional oleh lembaga nonpemerintah.
Jadi, masih kata Huda, berbagai hibah dari pihak ketiga bisa dikelola lembaga ini sehingga menjadi sumber pendanaan pengelolaan olahraga selain dana yang berasal dari pemerintah.
Berita soal Suporter lainnya:
Genap 24 Tahun pada 2021, the Jakmania Tebar Harapan Besar
Persebaya dan Bonek Sepakat Soal Bentuk Dukungan Baru pada Masa Pandemi
Bobotoh Demo di Graha Persib, Supriyono Bicara Dampak Negatif ke Liga 1 2021-2022