- Suporter menjadi salah satu substansi penting dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional.
- Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mengatakan, UU Sistem Keolahragaan Nasional membuka peluang bagi suporter untuk memiliki saham klub.
- Regulasi yang telah disahkan oleh DPR ini diharapkan mampu menciptakan relasi yang positif antara klub dan suporternya.
SKOR.id – Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) yang telah disahkan oleh DPR pada Selasa (15/2/2022) itu bakal membuka peluang bagi suporter untuk memiliki saham klub.
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyebut bahwa suporter menjadi salah satu substansi yang mendapat perhatian penuh pada UU Sistem Keolahragaan Nasional.
Selain sejumlah substansi yang mengatur industri olahraga, Syaiful Huda menyebut adanya dua tujuan utama melibatkan suporter dalam regulasi ini.
Yang pertama, Huda menyebut bahwa UU SKN menjadi satu dorongan bagi kelompok suporter yang telah mapan sejarah manajerial maupun keorganisasian.
"Bagi suporter yang sudah mapan secara organisasi, saya kira Undang-Undang yang baru ini menjadi penguatan," kata Huda dalam sesi ‘Diskusi Turun Minum’ yang digelar PSSI Pers, pada Selasa (8/3/2022).
Sementara itu, Huda juga berharap bahwa Undang-Undang ini mampu membantu kelompok suporter yang belum memiliki bentuk keorganisasian yang mapan.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap, UU ini mampu menjembatani relasi yang positif antara pihak suporter dengan pihak klub.
"Sementara bagi suporter yang belum bisa dimanajemen dengan baik, karena sejarah panjang dengan klubnya masing-masing, maka Undang-Undang ini menjadi upaya untuk membangun relasi dengan klub," ujar dia.
Regulasi ini diharapkan juga mampu menciptakan hubungan baik antara suporter dengan pihak klub. Huda menyinggung adanya relasi yang produktif antara kedua pihak.
Dia menyebut bahwa pengelolaan klub bisa melibatkan pihak suporter. Salah satu skema yang menjadi contoh ialah akses yang diberikan kepada suporter untuk memiliki saham.
Huda menjelaskan, suporter harus mendapatkan prioritas untuk membeli saham apabila klub memutuskan go public dengan melakukan Initial Public Offering (IPO).
"Oleh karena itu, kami membayangkan apabila pihak klub ingin melakukan IPO, maka pihak klub wajib memberikan prioritas kepada pihak suporter," ujarnya.
Selain skema IPO, politisi berusia 44 tahun itu juga menyebutkan adanya peluang bagi suporter dan klub untuk membuka inisiatif mengenai kepemilikan saham.
"Dengan cara inisiatif bersama-sama, klub dan suporter bisa membangun komitmen pada konteks keterlibatan suporter di dalam klub," katanya.
Berita Kemenpora Lainnya:
Komisi X DPR dan Pemerintah Sepakati RUU SKN Jadi RUU Keolahragaan
Covid-19 Meningkat, Menpora Serahkan Nasib Liga 1 2021-2022 ke PSSI dan PT LIB