- Kasus hukum yang menjerat mantan pelari nasional, Maria Lawalata, akhirnya tuntas Senin (27/7/2020).
- BI sebagai pelapor, mencabut tuntutan hingga peraih emas marathon di SEA Games 1991 itu bebas dari pidana.
- Polres Jakarta Utara mengatakan Maria Lawalata tak pernah ditahan selama proses penyelidikan dan penyidikan.
SKOR.id - Kasus utang piutang yang menjerat mantan pelari marathon Indonesia, Maria Lawalata, hingga ke ranah hukum akhirnya rampung pada Senin (27/7/2020).
Pihak penggugat, dalam hal ini seorang perwira Polisi berinisial BI, telah mencabut tuntutan yang telah dilayangkan kepada Maria Lawalata sejak 2017.
Dalam pernyataan kepada wartawan, Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, menjelaskan masalah utang piutang kedua pihak telah selesai.
Ini berarti penahanan kepada Maria Lawalata, ditangguhkan. "Pak BI, karena hak atau kerugian sudah dikembalikan oleh Bu Maria, beliau juga mencabut laporannya."
"Saat ini, Bu Maria, status penangguhan penahanan. Artinya sudah tidak dilakukan penahanan oleh kami," ujar Budhi Herdi Susianto dilansir dari Detik.com.
"Tentunya dengan adanya surat pencabutan yang diberikan pihak korban, nantinya akan kami coba komunikasikan, koordinasikan."
Maria Lawalata yang juga hadir dalam konferensi pers, berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu selama melewati proses hukum.
"Saya juga ucapkan makasih atas mediasi, bantuan ini, hingga bisa diselesaikan hari ini bersama Bapak Beni secara kekeluargaan."
"Saya berterima kasih dan mohon maaf sebesar-besarnya untuk semua masyarakat yang telah men-support saya," ujar peraih medali emas marathon SEA Games 1991 itu.
Dalam konferensi pers, Budhi Herdi Susianto menjelaskan kronologi utang piutang sebesar Rp150 juta antara BI dan Maria Lawalata yang terjadi pada 2016.
Semua berawal dari keinginan Maria Lawalata untuk membangun Sekolah Sepak Bola (SSB) di Cilincing, Jakarta Utara, yang membutuhkan dana.
Modal tersebut akan digunakan untuk menyewa lapangan dan pengembangan akademi. Sayang, rencana tersebut tak kunjung terealisasi.
BI pun kemudian melaporkan Maria Lawalata ke Polres Jakarta Utara pada 2017 karena merasa upaya mediasi menemui jalan buntu.
"Setelah kami menerima laporan tahun 2017, proses bergulir. Kami melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan," tutur Budhi Herdi Susianto.
Pada Januari 2019, Polres Jakut menetapkan Maria Lawalata sebagai tersangka meski tak ditahan selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Statusnya sebagai mantan atlet nasional yang juga istri dari anggota kepolisian membuat Maria Lawalata tidak ditahan.
"Kami tidak melakukan penahanan dan memberi kesempatan kepada Ibu Maria untuk menyelesaikan permasalahan dengan pihak korban."
Namun, kasus tersebut mandeg setahun. Mei 2020, BI kembali menanyakan status Maria yang ternyata tinggal memasukkan berkas perkara ke pengadilan.
Maria mengaku memiliki itikad baik untuk membayar utang dengan coba untuk menjual rumahnya.
Kasus ini mendapat perhatian dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang mengeluarkan surat permohonan deskresi tertanggal 25 Juni 2020.
Ikuti juga Instagram, Facebook, YouTube, dan Twitter dari Skor Indonesia
Berita Olimpik Lainnya:
Olimpiade Tokyo Setahun Lagi, Panitia Buka Venue untuk Umum
Skorpedia: Daftar Sprinter Putra Indonesia di Nomor 100 Meter Olimpiade