- Kasus utang peraih emas maraton putri SEA Games 1991, Maria Lawalata, selesai secara kekeluargaan.
- Kemenpora berandil membantu penyelesaian kasus utang Maria Lawalata secara kekeluargaan.
- Menpora Zainudin Amali memastikan pihaknya akan terus memperhatikan para mantan atlet.
SKOR.id - Kasus utang-piutang yang membelit peraih medali emas maraton putri SEA Games 1991 Manila Maria Lawalata akhirnya bisa tuntas.
Baik Maria Lawalata maupun pihak yang memberikan pinjaman kepadanya telah bersepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini melalui jalur hukum.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali mengatakan permasalahan utang Maria Lawalata sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Menpora memang menjadi salah satu pihak yang berandil membantu memediasi Maria Lawalata dengan pemberi pinjaman yang diketahui adalah perwira polisi.
Selain Zainudin Amali, kasus ini bisa berakhir damai juga tak lepas berkat bantuan Staf Tenaga Ahli Menpora, Brigjen (Pol) Uden Kusuma Wijaya.
Dengan kesepakatan untuk berdamai, Maria Lawalata pun dipastikan tidak akan masuk tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Jakarta Utara.
"Kasus yang menimpa Maria Lawalata sudah diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Zainudin Amali di kantor Kemenpora, Senin (27/7/20).
"Yang pasti Kemenpora akan terus memberikan perhatian kepada para mantan atlet. Apalagi, Maria Lawalata adalah (mantan) atlet berprestasi dan sudah mengharumkan nama bangsa," imbuhnya.
Keterlibatan langsung membantu penyelesaian kasus Maria Lawalata membuktikan bahwa Kemenpora menaruh perhatian besar kepada atlet maupun mantan atlet.
PB PON: Semua Program Perencanaan Harus Tuntas Tahun Inihttps://t.co/ujW8pNOyu1— SKOR Indonesia (@skorindonesia) July 28, 2020
Sebelumnya, suami Maria Lawalata, AKBP (Purn) Sunyoto telah menghubungi Kementeria Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk meminta bantuan.
Lalu Sekretaris Kemenpora (Sesmenpora) Gatot S. Dewa Broto mengeluarkan surat permohonan diskresi tertanggal 25 Juni 2020 kepada Polres Jakarta Utara.
Adapun, Brigjen (Pol) Uden Kusuma Wijaya langsung menemui Kapolres Jakarta Utara, Kombes (Pol) Budi Herdi Susianto. Ia pun turut senang kasus ini bisa selesai dengan damai.
"Bersyukur saat ini Maria Lawalata sudah dibebaskan dari tahanan. Kami semua sepakat menempuh jalan kekeluargaan," Kombes (Pol) Uden Kusuma Wijaya mengungkapkan.
Mengenai utang Maria Lawalata sebesar Rp150 juta, Uden Kusuma Wijaya mengatakan hal tersebut sudah tidak perlu dipermasalahkan lagi.
"Sudah diselesaikan dan tak perlu dijelaskan lah bagaimana detailnya. Yang penting saat ini Maria Lawalata sudah bebas dari tahanan," ia menuturkan.
Setelah kasusnya bisa selesai damai, Maria Lawalata menyatakan terima kasihnya kepada pihak-pihak yang telah memberikan bantuan terhadapnya.
"Saya berterima kasih kepada Pak Zainudin Amali, Pak Uben juga, lalu ada Pak Hifni Hasan yang membantu saya dan Pak Hinca Pandjaitan. SIWO PWI Pusat juga telah membantu saya," ucap Maria.
Kasus ini bermula saat Sekolah Sepak Bola (SSB) Big Stars milik Maria Lawalata mengalami kesulitan finansial. Ia lalu meminjam uang Rp150 juta kepada seorang perwira polisi.
Namun Maria kesulitan untuk melunasinya. Bahkan, sang mantan atlet telah berniat menjual rumah demi dapat menyelesaikan kewajibannya tersebut.
Ikuti juga Instagram, Facebook, YouTube, dan Twitter dari Skor Indonesia
Berita Kemenpora Lainnya:
PSSI Minta Rp69 Miliar, Menpora Setujui Rp50 Miliar untuk Timnas Indonesia U-19
Menpora Dukung Progres Tes Angkat Besi demi Tingkatkan Mentalitas Atlet