- Tersangka Tragedi Kanjuruhan bisa bertambah pascarekomendasi TGIPF ke Polri.
- Tim Gabungan Independen Pencari Fakta telah melaporkan hasil temuan mereka ke Presiden Joko Widodo.
- TGIPF pun memberikan sejumlah rekomendasi dan salah satunya terkait Polri soal penyelidikan atas insiden ini.
SKOR.id - Tersangka Tragedi Kanjuruhan berjumlah enam orang dan itu bisa bertambah setelah TGIPF memberikan rekomendasi ke Polri.
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD telah memberikan kesimpulan dan rekomendasi hasil investigasi kepada Presiden Joko Widodo.
Mereka menyampaikan itu di Istana Negara pada Jumat (14/10/2022) siang.
Beberapa pihak mendapat rekomendasi dari TGIPF agar penyelenggaraan pertandingan sepak bola di Indonesia bisa semakin baik ke depan.
Khusus Polri, kepolisian direkomendasikan untuk meneruskan penyelidikan tindak pidana dalam Tragedi Kanjuruhan yang terjadi Sabtu (1/10/2022).
"Di sinilah, kami memberi catatan akhir yang tadi digarisbawahi oleh bapak presiden," kata Mahfud dalam keterangan pers selepas bertemu Presiden Jokowi.
"Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat."
"Mereka harus ikut bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini," tuturnya menambahkan.
Menurut Mahfud, TGIPF punya banyak temuan-temuan investigasi untuk bisa didalami oleh Polri.
"Adapun tanggung jawab moral, dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban masyarakat Indonesia yang beradab," kata Mahfud.
Jika Polri menjalankan rekomendasi ini, maka sangat mungkin tersangka insiden yang mengakibatkan ratusan korban jiwa di Stadion Kanjuruhan ini bisa bertambah.
Sebelumnya pada Kamis (6/10/2022), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka dari kasus Tragedi Kanjuruhan.
Mereka adalah tiga orang sipil yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, Ketua panpel pertandingan Arema FC, Abdul Haris, serta Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.
Tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dari pihak Kepolisian. Mereka adalah Kompol Wahyu Setya Pranoto (Kabagops Polres Malang), AKP Hasdarman (Danki 3 SAT Brimob Polda Jatim), serta AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang).
Kemudian, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan satu prajurit berinisial Sersan Dua (Serda) TBW sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
Komandan Puspomad Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo menyampaikan status Serda TBW pada Jumat (14/10/2022).
Chandra menjelaskan, Serda TBW merupakan prajurit yang menendang suporter Arema FC, Aremania, di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Baca Juga Berita Tragedi Kanjuruhan Lainnya:
Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia Gelar Laga Amal untuk Tragedi Kanjuruhan