- Aremania Menggugat merespons penyerahan berkas enam tersangka Tragedi Kanjuruhan dari kepolisian ke kejaksaan.
- Jumlah tersangka yang hanya enam atau tidak bertambah membuat pihak Aremania Menggugat hendak mengambil jalur hukum lainnya.
- Aremania Menggugat bakal bersurat ke Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Ombudsman, hingga Irwasum untuk meminta bantuan.
SKOR.id - Aremania Menggugat bersurat ke pihak eksternal untuk membantu penuntasan kasus Tragedi Kanjuruhan setelah kecewa dengan keputusan kepolisian.
Ketua Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana, mengutarakan sikap pihaknya terhadap penyerahan berkas enam tersangka dari kepolisian ke kejaksaan.
Menurutnya, dengan sikap tersebut, kemungkinan kasus Tragedi Kanjuruhan akan selesai hanya dengan enam tersangka dan itu dinilai belum selesai secara keseluruhan.
"Jadi dengan setelah dikirimkannya berkas ke kejaksaan, kemudian kejaksaan akan mengkaji selama 14 hari, ini memiliki potensi bahwa perjuangan kita juga akan berhenti di 6 tersangka," ucap Djoko.
"Kenapa ini mesti kami sampaikan, kami tidak berkeinginan bahwa penyelesaian persoalan Tragedi Kanjuruhan ini hanya berhenti di 6 tersangka."
"Tentunya sebenarnya di lapangan sangat jelas bahwa pelaku-pelaku keamanan di sana adalah berkontribusi sangat nyata terhadap munculnya korban. Untuk itu kami akan mengambil langkah hukum."
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Aremania Menggugat yang menjadi salah satu dari posko Sekretariat Bersama Aremania berharap langkahnya bisa diikuti oleh rekan-rekannya.
"Kami akan melakukan upaya-upaya memberikan surat kepada pihak-pihak eksternal seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial dan Ombudsman," kata Djoko.
"Harapannya dari pihak-pihak eksternal ini mampu melakukan pengawasan secara menyeluruh. sehingga proses peradilan tadi tidak hanya berhenti di enam tersangka."
"Kita butuh adanya pihak-pihak eksternal yang mampu mengawal dengan benar untuk mewujudkan keadilan sebenarnya," ia menjelaskan.
Tak hanya itu, lebih lanjut disebutkan bahwa Aremania Menggugat juga akan bersurat ke Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum).
"Karena Irwasum nanti harapan kami dapat melakukan pengawasannya terhadap proses penyidikan yang sudah dilakukan," Djoko menambahkan.
"Permintaan kami sederhana. Kami tidak ingin masalah ini berkembang terlalu jauh tapi lebih fokus pada siapa saja yg terlibat dalam persoalan ini harus bertanggung jawab secara hukum."
"Sekaligus untuk memberi pelajaran ke depan agar jangan sampai kejadian seperti ini akan terulang kembali. Kita punya misi di sana."
"Tidak ada niatan sedikitpun untuk menghakimi seseorang, selain di luar konteks dari persoalan ini," Djoko memungkasi.
Sementara itu surat kepada para pihak eksternal bakal dikirimkan oleh pihak Aremania Menguggat pada hari ini, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga Berita Tragedi Kanjuruhan Lainnya:
Polisi Tahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan di Rutan Reskrim Polda Jatim
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita