- APPI meyebut kasus Saddil Ramdani menjadi bukti bahwa pemain sepak bola adalah publik figus yang punya tekanan tinggi.
- Saddil Ramdani telah menjelaskan perkaranya ke APPI, tapi APPI tidak akan mencampuri proses hukum yang bersangkutan.
- APPI berharap kasus Saddil Ramdani menjadi contoh dan pelajaran bagi pemain lain agar lebih berhati-hati dalam bertindak.
SKOR.id - Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) angkat bicara mengenai kasus Saddil Ramdani, yang kini terlilit masalah hukum.
Saddil Ramdani telah resmi berstatus tersangka atas kasus pengeroyokan atau penganiayaan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (4/4/2020).
Menurut Ponaryo Astaman, General Manager APPI, kasus yang menjerat winger Bhayangkara FC itu menjadi bukti bahwa pemain adalah publik figur.
Baca Juga: Ketua Umum PSSI Akan Bawa Kasus Saddil Ramdani ke Komdis
Dengan status tersebut, sang pemain punya tekanan yang lebih besar terkait kehidupan di sekelilingnya, dan mendapat sorotan lebih besar pula.
"Kami sebenarnya sudah bicara ke Saddil (Ramdani) dan dia menjelaskan punya alasannya sendiri," ujar Ponaryo kepada Skor.id, Sabtu (4/4/2020) malam.
"Dia melakukan hal itu karena ada beberapa faktor. Sebelumnya lebih dulu ada penghinaan yang didapat ke keluarganya," kata pria yang akrab disapa Popon itu.
Kendati demikian, APPI tak akan ikut campur karena kasus Saddil sudah masuk ranah hukum dan proses hukum harus berlanjut sesuai prosedur.
Ponaryo juga berharap kejadian yang menimpa winger berusia 21 tahun itu dijadikan contoh bagi pemain lainnya untuk lebih bijak dan sadar akan posisi mereka.
"Setiap orang bisa berbuat kesalahan. Pemain lainnya harus melihat kasus Saddil sebagai contoh dan pelajaran besar agar lebih hati-hati dalam bertindak," kata Ponaryo.
Adapun Saddil dilaporkan ke Polres Kendari oleh Adrian yang merupakan keluarga dari IR, korban pengeroyokan pada Sabtu (28/3/2020).
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor 109/III/2020/Res Kendari tertanggal 28 Maret 2020 itu, Saddil diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan.
Pengeroyokan tersebut membuat IR mengalami luka robek di kepala. Hal ini yang membuat Adrian melaporkan Saddil ke Polres Kendari.
Baca Juga: Bhayangkara FC Tak Mau Intervensi Kasus Saddil Ramdani
Pengeroyokan diduga dilakukan di Jl Chairil Anwar, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada Jumat (27/3/2020) sekira pukul 18.30 WITA.
Atas tindakannya itu, Saddil yang sudah resmi berstatus tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan bisa diputus kontrak oleh Bhayangkara FC.