- Pengacara Imam Nahrawi meminta status Taufik Hidayat dinaikkan dari saksi ke tersangka dalam kasus suap.
- Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, menuturkan bahwa keputusan status Taufik Hidayat bukan karena permintaan sebuah pihak.
- KPK tengah mengumpulkan bukti untuk pengembangan kasus suap tersebut.
SKOR.id - Taufik Hidayat dua kali disebut dalam kasus suap yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Pertama, Taufik Hidayat disebut sebagai kurir dana senilai Rp1 miliar untuk Imam Nahrawi yang juga melibatkan mantan asisten pribadi sang menteri, Miftahul Ulum.
Ketika menjadi saksi dalam persidangan hari Rabu (6/5/2020), Taufik mengakui bahwa peristiwa itu terjadi saat dirinya menjadi Staf Ahli Kemenpora 2017-2018.
Menpora: Timnas Indonesia Mau Latihan di Manapun Kami Biayaihttps://t.co/WBfEk5qKav— SKOR Indonesia (@skorindonesia) June 23, 2020
"Saya hanya diminta tolong seperti itu (oleh Imam Nahrawi) di telepon. Dan, saya sebagai kerabat, ya membantu," kata Taufik dalam pernyataannya.
Nama peraih emas bulu tangkis Olimpiade Athena 2004 tersebut kembali disebut sebagai perantara aliran dana pengurusan kasus di Mahkamah Agung yang melibatkan kerabat Imam.
Kali ini jumlah uang diterima Taufik jauh lebih besar dari yang pertama yakni, Rp7,8 miliar.
Itu sebabnya pihak Imam menyatakan bahwa Taufik berpeluang untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus suap karena menjadi seorang kurir.
Melalui kuasa hukum Wa Ode War Zainab, pihak Imam telah menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengembangkan kasus dan mendesak peningkatan status Taufik dari saksi menjadi tersangka.
Melansir dari Jawapos.com, pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri pun buka suara terkait permintaan kenaikan status mantan tunggal putra andalan Indonesia tersebut.
"Begini, KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka bukan karena ada permintaan pihak manapun," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (22/6/2020).
"KPK dalam menetapkan tersangka, dasarnya setidaknya ada dua bukti permulaan yang cukup," katanya melanjutkan.
Ali Fikri membenarkan bahwa ada kemungkinan kasus suap Imam yang melibatkan Taufik akan terus dikembangkan.
Apalagi ada spekulasi bahwa lebih banyak pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang terlibat.
"Pengembangan perkara ini sangat mungkin dilakukan KPK," Ali Fikri menambahkan.
"Ini sejauh fakta-fakta hukum sebagaimana keterangan saksi-saksi yang ada saling bersesuaian satu sama lain. Kemudian, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka."
Bak efek bola salju, Taufik yang awalnya ingin belajar ilmu pemerintah setelah pensiun sebagai atlet bisa jadi justru terjebak dalam pusaran kasus korupsi yang lebih dalam.
Dalam kasus ini, Miftahul Ulum sudah divonis penjara empat tahun. Sedangkan Imam masih menjalani persidangan dengan tuntutan antara lain 10 tahun penjara.
Sejauh ini, Taufik Hidayat tak pernah buka suara kepada media. Lelaki 38 tahun ini hanya pernah bersuara soal kasus yang menimpanya di kanal Youtube Deddy Corbuzier.
Ikuti juga Instagram, Facebook, YouTube, dan Twitter dari Skor Indonesia.
Kasus Adria Tour, Andy Murray Minta Petenis Dunia Patuhi Protokol Kesehatanhttps://t.co/c9mWBJBOyS— SKOR Indonesia (@skorindonesia) June 23, 2020
Berita Taufik Hidaya Lainnya:
Kuasa Hukum Imam Nahrawi: Taufik Hidayat Harus Jadi Tersangka
Taufik Hidayat Kembali Disebut Terlibat Kasus Korupsi Mantan Menpora Imam Nahrawi