- Mantan Menpora Imam Nahrawi dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU KPK dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
- Majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat memberi hukuman yang lebih ringan dari tuntutan JPU KPK karena berbagai pertimbangan.
- Dalam sidang yang digelar Senin (29/6/2020), Imam Nahrawi divonis dengan tuntutan tujuh tahun penjara.
SKOR.id - Pada Senin (29/6/2020), mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun atas kasus suap pejabat KONI.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin sang mantan menteri dihukum kurungan selama 10 tahun.
Akan tetapi, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat "hanya" menjatuhi Imam Nahrawi dengan vonis hukuman tujuh tahun penjara.
Dilansir Skor.id dari Kompas.com, majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan sebelum menentukan vonis atas kasus Imam Nahrawi, yang lebih ringan dibanding tuntutan JPU.
Tiga unsur yang meringankan tuntutan adalah perilaku sopan Imam selama persidangan, status kepala keluarga dengan tanggungan anak yang masih kecil, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Namun, ada pula beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberatkan hukuman Imam.
Ia dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi dan, sebagai pejabat publik, Imam dianggap tidak bisa memberikan contoh yang baik.
Selain itu, pria 46 tahun tersebut juga terbukti berupaya menutupi perbuatan yang telah dilakukan selama proses penyidikan kasusnya.
Selain kurungan, Imam juga mendapat denda Rp18.154.320.882 yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak bisa dibayarkan maka aset pribadi milik Imam akan disita untuk menutup kekurangan denda yang diputuskan.
Selain itu, hak Imam untuk dipilih sebagai pejabat publik juga dicabut selama empat tahun, dihitung setelah ia tuntas menjalani hukuman.
Kasus suap yang melibatkan Imam Nahrawi ini memang membuat geger dunia olahraga Indonesia.
Selain karena menjerat seorang mantan Menpora, yang saat itu masih aktif, kasus ini juga menyeret nama mantan pebulu tangkis nasional, Taufik Hidayat.
Peraih medali emas Olimpiade 2004 itu disinyalir terlibat dalam kasus ini dan dituding menjadi kurir dalam proses pemberian uang suap.
Kuasa Hukum Imam Nahrawi: Taufik Hidayat Harus Jadi Tersangkahttps://t.co/5Xwa97iMi5— SKOR Indonesia (@skorindonesia) June 22, 2020
Dalam sidang, Taufik Hidayat disebut pihak Imam Nahrawi pernah menjadi perantara aliran dana senilai Rp1 miliar untuk stimulus suap dana hibah KONI.
Taufik juga dituding perna menerima Rp7,8 miliar yang bakal digunakan sebagai pelicin penanganan kasus kerabat Imam di Mahkamah Agung.
Taufik pun sudah pernah dihadirkan ke persidangan sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, ia membenarkan pernah dimintai bantuan oleh Imam.
"Saya hanya diminta tolong seperti itu (oleh Imam Nahrawi) lewat telepon. Saya sebagai kerabat, ya membantu," kata Taufik dalam pernyataannya.
Akan tetapi, Taufik Hidayat mengaku tidak tahu bahwa bingkisan yang dititipkan kepadanya adalah pelicin kasus suap yang kemudian membuatnya terseret dalam kasus ini.
Pihak Imam Nahrawi bahkan sempat menuntut agar status Taufik Hidayat dinaikkan menjadi tersangka karena ia dianggap terbukti sebagai kurir kasus suap.
Namun, belum ada putusan lanjutan dari majelis hakim terkait status saksi yang kini disandang Taufik Hidayat.
Ikuti juga Instagram, Facebook, YouTube, dan Twitter dari Skor Indonesia.