- Vonis terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, dibacakan pada Senin (29/6/2020).
- Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.
- Selain pidana pokok, Imam Nahrawi juga kehilangan hak dipilih sebagai pejabat publik.
SKOR.id - Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, Imam Nahrawi akhirnya mendengar putusan terkait kasus korupsi yang menjeratnya pada Senin (29/6/2020).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta Pusat menyatakan Imam Nahrawi terbukti bersalah dalam kasus suap prososal dana hibah KONI dan menerima gratifikasi.
Dalam pembacaan vonis majelis hakim, Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp11,5 miliar.
Imam Nahrawi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp8.348.435.682 dari sejumlah pihak.
Atas tindakannya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Indonesia itu divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta, subsider tiga bulan kurungan.
"Terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim, Rosmina.
Vonis yang dijatuhkan kepada Imam Nahrawi lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK sebelumnya menuntut sang mantan menteri dengan 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Dilansir Skor.id dari Kompas.com, Imam dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Praveen/Melati Tes ''Mesin'' di Mola TV PBSI Home Tournamenthttps://t.co/RwN9sEoigD— SKOR Indonesia (@skorindonesia) June 29, 2020
Selain pidana pokok yang diberikan, majelis hakim juga menjatuhi pria 46 tahun itu dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
Imam Nahrawi tak berhak dipilih untuk mengampu jabatan publik selama empat tahun, terhitung sejak ia selesai menjalani pidana pokok.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp18.154.320.882 yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tak bisa membayar denda itu, maka harta benda Imam Nahrawi dapat disita untuk kemudian dilelang agar bisa menutupi uang pengganti.
Ikuti juga Instagram, Facebook, YouTube, dan Twitter dari Skor Indonesia.
Berita Imam Nahrawi Lainnya:
Kuasa Hukum Imam Nahrawi: Taufik Hidayat Harus Jadi Tersangka
Taufik Hidayat Kembali Disebut Terlibat Kasus Korupsi Mantan Menpora Imam Nahrawi