- Nama Taufik Hidayat kembali diseret dalam persidangan Imam Nahrawi, Jumat (19/6/2020).
- Mantan Menpora itu sebut Taufik Hidayat menerima aliran dana Rp7,8 miliar dalam pledoinya.
- Imam Nahrawi mempertanyakan status Taufik Hidayat yang tidak dinaikkan dari saksi jadi tersangka.
SKOR.id - Taufik Hidayat belum bisa lepas dari pusaran kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Pada sidang lanjutan yang digelar secara virtual, Jumat (19//6/2020), Imam Nahrawi dalam pledoinya menyebut Taufik Hidayat menerima aliran dana sebesar Rp7,8 miliar.
Ia menyatakan bahwa mantan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) tersebut menjadi perantara dalam pengurusan kasus di Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Nasib Taufik Hidayat, Pahlawan Bulu Tangkis Indonesia yang Terseret Kasus Korupsi
Namun dalam pledoinya, Imam Nahrawi tidak menyebutkan secara rinci terkait teknis dan waktu ketika dirinya memberikan dana yang dimaksud kepada Taufik Hidayat.
Imam Nahrawi, selaku terdakwa kasus dugaan suap dana hibah KONI pusat dan penerimaan gratifikasi, mempertanyakan alasan status Taufik belum dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Dikenal sebagai Rider Agresif, Marc Marquez Tak Berani Ikut Balapan Inihttps://t.co/nyjHkwDo6y— SKOR Indonesia (@skorindonesia) June 20, 2020
Menurutnya, legenda bulu tangkis Indonesia tersebut layak ditetapkan juga sebagai tersangka karena bertugas sebagai kurir dana yang jumlahnya tidak main-main.
"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," Imam menjelaskan seperti dilansir viva.co.id.
"Karenanya, Majelis Hakim Yang Mulia, izinkan saya untuk mengatakan tuntutan tersebut. Bahwa ‘tolong jangan merusak martabat dan harga diri seseorang hanya untuk kepentingan yang ada didalamnya dengan menyematkan adanya ‘persekongkolan jahat’ yang tidak terbukti sama sekali."
Kabar keterlibatan Taufik Hidayat dalam kasus korupsi Imam Nahrawi pertama kali mencuat ketika peraih medali emas Olimpiade Athena 2004 itu menjadi saksi dalam persidangan 6 Mei 2020.
Taufik diduga mengetahui dan terlibat dalam kasus gratifikasi dana hibah KONI Pusat yang melibatkan eks-Menpora era Kabinet Kerja Jilid I tersebut.
Dalam kesaksian pertama, menantu politikus Agum Gumelar tersebut mengakui sebagai kurir aliran dana sejumlah hampir Rp1 miliar ketika masih menjadi Staf Ahli Menpora 2017-2018.
Baca Juga: Taufik Hidayat: Olahraga Dibawa ke Politik Tak Akan Pernah Maju
"Saya hanya diminta tolong seperti itu (oleh Imam Nahrawi) di telepon. Dan, saya sebagai kerabat, ya membantu," tutur Taufik Hidayat, dalam persidangan bulan lalu.
"Tapi, saya tidak konfirmasi ke Pak Imam kalau uang sudah dititipkan ke Pak Ulum (Miftahul Ulum, ajudan Imam Nahrawi)," ia menambahkan.
Dengan pengakuan terbaru Imam Nahrawi dalam persidangan kemarin, bukan tidak mungkin Taufik akan kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan lanjutan.
Ikuti juga Instagram, Facebook, YouTube, dan Twitter dari Skor Indonesia.
Persib Bergerak Cepat Jika Jadwal Kompetisi Dirilis PSSIhttps://t.co/ttawpBxFWC— SKOR Indonesia (@skorindonesia) June 20, 2020