- Upaya pembebasan sanksi WADA yang menjerat LADI terus dilakukan Satgas Percepatan Penyelesaian Sanksi yang diketuai oleh Presiden NOC Indonesia.
- Berdasar hasil pendalaman sementara ditemukan 24 pending matters yang perlu dipenuhi LADI.
- Upaya lobi dengan Ketua Hubungan Kelembagaan dan Pemerintahan Komite Olimpiade Internasional (IOC), Jerome Poivey, juga telah dilakukan.
SKOR.id - Upaya percepatan pembebasan sanksi Badan Anti-Doping Dunia (WADA) yang menjerat Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) terus dilakukan.
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA pun telah memperkuat sinergi dalam negeri dan aktif melakukan komunikasi eksternal.
Sekretaris Jenderal NOC Indonesia, Ferry J Kono, yang masuk dalam Satgas Percepatan Penyelesaian Sanksi pun mengungkap temuan awal dari kinerja timnya.
Dari pendalaman sementara, ditemukan 24 pending matters yang perlu dipenuhi LADI. Tanggungan tersebut merupakan akumulasi dari kepengurusan LADI sebelumnya.
“Detailnya tak dapat kami sebutkan tetapi secara umum menyangkut hal administratif dan teknis."
"Kami mendorong LADI untuk menyelesaikan pending matters untuk mendapat status compliance secepatnya,” kata Ferry.
Ferry memberi pernyataan itu usai rapat virtual yang dipimpin Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto, Kamis (21/10/20221).
“Salah satu pending matters ada yang menyangkut tunggakan biaya ke laboratorium di Qatar. Kenapa bisa ada tunggakan? kami pun masih mendalami."
"Namun, situasi ini urgent sehingga pemerintah sepakat membayar dulu sambil investigasi tetap berjalan dan LADI menyelesaikan hal-hal teknis yang perlu diselesaikan,” ucap Ferry.
Selain itu, ia meminta masyarakat bijak menyortir informasi dan tidak terpancing kabar tak pasti. Hal ini diperlukan karena situasi yang beredar telah bergulir menjadi bola liar.
“Tim kami berusaha menahan diri agar situasi ini tak makin gaduh. Kami bersama Kemenpora masih bekerja menghimpun informasi dan mempercepat komunikasi," ujarnya.
Selain memperkuat sinergi dalam negeri, komunikasi dengan pihak luar juga telah dilakukan oleh Raja Sapta Oktohari selaku ketua Satgas.
Presiden NOC Indonesia itu bakal menemui Jerome Poivey yang menjabat sebagai Ketua Hubungan Kelembagaan dan Pemerintahan Komite Olimpiade Internasional (IOC).
LADI mendapat sanksi WADA karena dianggap tidak patuh menaati aturan dan program anti-doping yang efektif berlaku per 7 Oktober 2021.
Akibatnya, sejumlah hak Indonesia di olahraga internasional ditangguhkan. Di antaranya adalah hak LADI masuk dalam kepengurusan WADA.
Indonesia pun tak diizinkan mengibarkan bendera kebangsaan di ajang regional, kontinental hingga kejuaraan dunia atau yang digelar major event selain di Olimpiade dan Paralimpiade.
Selain itu, Indonesia juga tak diperbolehkan menjadi tuan rumah event olahraga internasional untuk satu tahun ke depan.
Terkait event internasional yang sudah diagendakan sebelum 7 Oktober 2021, seperti tiga turnamen bulu tangkis BWF di Bali, disebut masih bisa terselenggara.
Namun, turnamen digelar harus dengan mendapat pendampingan dari pihak ketiga, dalam hal ini Asosiasi Anti-Doping Jepang (JADA).
“Perlu dimengerti ada single event yang membawa nama negara dan ada yang profesional di tour series," ujarnya.
"Untuk yang membawa nama negara, seperti Sudirman Cup, Thomas Cup, Uber Cup, atau Kejuaraan Dunia harus menaati sanksi yang diberikan."
Sedangkan untuk tour series, tidak masalah karena pemain tampil profesional atas nama individu,” ungkap Ferry.
Berita Olahraga Lainnya:
Perihal Sanksi WADA, Satgas Bentukan Menpora Zainudin Amali Jadi Sorotan
Didesak Mundur dari Jabatan Sebab Skandal WADA, Begini Respons Menpora Zainudin Amali