- Kemenpora membantu kasus doping dengan cara melunasi tunggakan tagihan LADI ke Anti-Doping Lab (ADL) Qatar.
- Tunggakan tagihan LADI kepada ADL Qatar dari tahun 2017 berjumlah 21.220 dolar atau setara Rp300 juta.
- Walaupun tunggakan tagihan kepada ADL Qatar dilunasi, proses investigasi mengenai tunggakan tagihan itu masih perlu dilakukan.
SKOR.id - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) membantu melunasi tunggakan tagihan Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) ke Anti-Doping Lab (ADL) Qatar.
Pembayaran tagihan tersebut merupakan satu dari sejumlah poin hasil rapat koordinasi pada Kamis (21/10/2022).
LADI bersama sejumlah pemangku kepentingan lainnya, termasuk Kemenpora, juga bekerja sama dalam percepatan penyelesaian sanksi dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA).
Dalam keterangan tertulis, tunggakan tagihan LADI kepada ADL Qatar dari tahun 2017 berjumlah 21.220 dolar (sekitar Rp300 juta).
"Hal itu baru diketahui oleh kepengurusan LADI yang baru pada saat melakukan peninjauan kembali terhadap MoU dengan ADL Qatar," kata Wakil Ketua Umum LADI, Rheza Maulana.
Walaupun tanggungan kepada ADL Qatar dilunasi, proses investigasi terkait penyebab tunggakan tagihan itu bisa terjadi.
Selain itu, Kemenpora juga meminta transparansi informasi terkait surat maupun surat elektronik yang dikirimkan WADA kepada LADI.
Hal tersebut diinginkan untuk memudahkan Kemenpora untuk menyelesaikan pending matters sesegera mungkin.
Sebelumnya, Ferry J Kono (Sekretaris Jenderal NOC Indonesia) yang masuk Satgas Tim Percepatan Pelepasan Sanksi WADA menyebut ada 24 pending matters yang harus dipenuhi.
"Rinciannya tak dapat kami sebutkan tetapi secara umum menyangkut hal administratif dan teknis," ucap Ferry.
"Kami mendorong LADI untuk menyelesaikan pending matters agar mendapat status compliance (patuh) secepatnya."
“Salah satu pending matters ada yang menyangkut tunggakan biaya ke laboratorium Qatar. Kenapa bisa ada tunggakan, kami pun masih mendalami."
"Namun, situasi ini urgent sehingga pemerintah sepakat membayar dulu sambil investigasi tetap berjalan dan LADI menyelesaikan hal-hal teknis yang perlu diselesaikan,” ujarnya.
Indonesia saat ini belum memiliki laboratorium anti-doping yang memenuhi standar sehingga masih perlu mengirim sampel ke luar negeri, di antaranya Qatar.
Berita Olahraga Lainnya:
ISORI Dukung Upaya Kemenpora Menyeret Biang Kerok Sanksi WADA ke Jalur Hukum
Didesak Mundur dari Jabatan Sebab Skandal WADA, Begini Respons Menpora Zainudin Amali