SKOR.id - Presiden klub Liga 2, Sada Sumut FC, sekaligus anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Arya Sinulingga, balik melaporkan Presiden Persiraja Banda Aceh, Nazarudin Dek Gam ke polisi.
Arya Sinulingga melaporkan Nazaruddin Dek Gam atas fitnah yang dilontarkan Presiden Persiraja itu yang menudingnya melakukan penghinaan kepada etnis Aceh.
Oleh karena itu Arya melaporkan balik Nazaruddin ke Polda Sumatra Utara (Sumut).
Arya Sinulingga yang diwakili tim penasehat hukumnya yang tergabung dalam Tommy Sinulingga & Associates, Rabu (29/11/2023), menyampaikan kepada wartawan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti.
"Kami telah melaporkan dugaan penyebaraan berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE ke mapolda Sumut, Rabu (29/11/2023) kemarin itu berdasarkan adanya Pemberitaan di Media dikarenakan tuduhan terhadap klien saya Ir. Arya Mahendra Sinulingga ada menghina suku Aceh," kata Tommy Sinulingga kepada awak media Kamis (30/11/2023).
Menurut Tommy Sinulingga, keterangan yang disampaikan Nazaruddin Dek Gam juga disebutkan dalam berita di berbagai media nasional.
Lebih dari itu, Tommy menjelaskan, Nazaruddin Dek Gam telah menyebar narasi di sejumlah media dan akun media sosialnya yakni via Instagram @nazaruddin_dekgam.
"Ini menggiring opini seolah-olah dengan menggunakan bahasa daerah dalam narasinya memang melakukan penghinaan dan tuduhan tersebut, padahal faktanya klien saya tidak ada mengucapkan kalimat yang dituduhkan atau melakukan 'penghinaan terhadap etnis Aceh' dan pada faktanya klien saya tidak menuduh Nazaruddin Dek Gam melakukan pengaturan wasit pada pertandingan tersebut (match fixing)," tutur Tommy Sinulingga.
"Akan tetapi Bapak Ir. Arya Mahendra Sinulingga hanya menanyakan dan menegur Sdr. Nazaruddin Dek Gam yang sedang dalam masa hukuman tidak boleh menghadiri 5 pertandingan tapi tidak menjalankan hukumannya selama beberapa pertandingan sebelumnya sesuai dengan putusan dalam sidang Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023," dia menambahkan.
Tommy juga menyebutkan, melalui sejumlah bukti dan atas dasar fitnah tersebut sudah menyebar ke publik lewat pemberitaan yang masif, maka pihak Arya merasa telah dirugikan nama baik dan martabatnya.
Menurutnya, penyebaran informasi bohong ini telah menciptakan opini publik terkait harkat martabat dan nama baik Arya Sinulingga, sehingga mengakibatkan kerugian materil dan immaterial dan tercemarnya nama baik yang dibuktikan dari banyaknya komentar-komentar di media sosial yang menyerang kliennya itu.
"Dan beberapa media di Aceh juga sampai membuat pemberitaan miring terhadap klien saya hal inilah yang membuktikan tuduhan tersebut ia patut menyangka bahwa hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, yang dilakukan melalui sarana Informasi Elektronik, Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik," ujar Tommy.
Atas dasar itu pada Rabu (29/11/2023) Arya Sinulingga telah membuat Laporan Polisi ke SPKT Polda Sumatera Utara sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/1434/XI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 November 2023 dengan dugaan Penyebaran berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
"Mengapa kami melaporkan ke POLDASU dikarenakan peristiwa hukum tersebut di ketahui klien ketika klien saya sedang berada di Sumatera Utara dan terlebih lagi awal mula permasalahan ini juga di Sumatera Utara," lanjutnya.