SKOR.id – Dalam beberapa tahun terakhir, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) gencar melakukan naturalisasi pemain sepak bola dari luar negeri.
Di era Ketua Umum PSSI Erick Thohir yang dimulai sejak pertengahan Februari 2023 lalu, naturalisasi terus berlangsung. Di era Erick Thohir, PSSI lebih selektif menaturalisasi pemain keturunan, yakni keturunan maksimal kakek dan neneknya.
Secara umum, tujuan naturalisasi pemain adalah percepatan peningkatan level tim nasional sepak bola Indonesia.
Program naturalisasi, seperti pernah diucapkan Wakil Ketua Umum PSSI Zainudin Amali, merupakan program jangka pendek yang sejauh ini sudah memberikan dampak baik untuk skuad Garuda, dengan naiknya peringkat FIFA cukup signifikan (kini 133, dan akan update 19 September 2024).
Mungkin banyak pencinta sepak bola yang belum mengetahui seperti apa proses naturalisasi yang dijalani PSSI selama kepemimpinan Erick Thohir. Bagaimana tahapan dan prosesnya?
Skor.id akan coba mengulasnya dalam Skor Special kali ini. (Skor Special adalah artikel yang akan memberikan perspektif berbeda setelah Skorer membacanya dan artikel ini bisa ditemukan dengan mencari #Skor Special atau masuk ke navigasi Skor Special pada homepage Skor.id.).
Seperti keterangan sumber Skor.id, secara umum proses naturalisasi pemain sepak bola yang dilakukan saat ini bisa dibagi dalam dua tahapan.
Tahap I: PSSI
Kebutuhan pemain naturalisasi untuk tim nasional di semua kategori usia dan posisi bermainnya harus diajukan pertama kali oleh pelatih, Shin Tae-yong (senior dan U-23) atau Indra Sjafri (U-20), demi memperkuat kondisi tim yang sudah ada. Mereka mengajukan kebutuhan itu langsung ke Ketua Umum PSSI.
Bila PSSI menyetujui pengajuan dari pelatih, mereka (dalam hal ini ketua umum) akan menugaskan tim pelatih (coaching team) untuk menetapkan siapa saja calon pemain naturalisasi yang akan dipantau.
Coaching team lalu memantau lebih dari sekali untuk calon pemain yang akan dinaturalisasi. Biasanya, tim pelatih mengajukan beberapa pilihan pemain antara satu, tiga, atau lima.
Pada saat yang sama, tim hukum (legal) PSSI akan melihat dan mempelajari latar belakang pilihan-pilihan calon pemain naturalisasi yang sudah disodorkan tim pelatih. Ini dilakukan untuk menilai apakah mungkin menaturalisasi pemain dengan undang-undang yang berlaku, baik permohonan status kewarganegaraan Indonesia di UU Nomor 12 Tahun 2006 dan juga sesuai Statuta FIFA mengenai “pindah asosiasi/federasi”.
Bila si pemain yang akan dinaturalisasi sudah pernah membela satu negara, maka tim legal PSSI akan melakukan pendekatan ke asosiasi/federasi negara tersebut untuk mencari cara agar sang pemain bisa diproses untuk pindah asosiasi/federasi, dalam hal ini ke Indonesia.
Menjelang keputusan akhir untuk menetapkan siapa calon pemain naturalisasi yang akan diproses, akan dilakukan diskusi akhir dengan Ketua Umum PSSI. Keputusan dari diskusi ini akan menjadi final.
Bila calon pemain yang pasti dinaturalisasi sudah ditetapkan, maka PSSI akan berkirim surat permohonan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sekaligus menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan.
Pada saat bersamaan, PSSI juga menginformasikan ke FIFA soal perpindahan asosiasi/federasi sang pemain. Pihak FIFA lalu akan melakukan pemeriksaan silang (cross check) yang sifatnya lebih pada administratif.
Berikutnya, Kemenpora akan melakukan proses pengajuan naturalisasi sang pemain ke Kemenkumham sesuai UU yang berlaku di Indonesia (UU Nomor 12 Tahun 2006).
Tahap II: Pemerintah
Menurut Sudaryanto, Analis Hukum & Koordinator Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, alur yang harus dilalui seorang pesepak bola maupun atlet cabang olahraga lain yang akan naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1. Setelah Kemenkumham terima berkas dari Kemenpora, maka akan ditelaah dari segi administrasi.
2. Kemenkumham juga memeriksa substansi untuk memastikan dan mengecek kelengkapan persyaratan melalui Ditjen AHU.
3. Jika sudah tidak ada masalah, berkas-berkas itu akan diberikan ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk dilakukan pengecekan.
4. Sebelum diserahkan ke Presiden RI, Setneg terlebih dahulu menyerahkan berkas-berkas itu kepada Badan Intelijen Negara (BIN), yang perlu mendeteksi apakah pemohon terlibat dengan kriminal internasional atau tidak.
5. Proses final selanjutnya adalah melibatkan Presiden RI yang bersurat ke Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR), dan DPR akan memutuskan dalam sidang untuk persetujuan.
6. Bila DPR sudah setuju, mereka akan menyurati Presiden RI yang isinya rekomendasi bahwa pemain yang bersangkutan bisa diberikan Kewarganegaraan Indonesia.
7. Presiden RI akan memberi tanda tangan Surat Keputusan Presiden tentang pengabulan Permohonan Kewarganegaraan RI. Setelah itu, baru sang pemain disumpah menjadi WNI.
Adakah Biaya untuk Sebuah Proses Naturalisasi Pemain?
Dari sumber terpercaya, Skor.id mendapatkan informasi bila sama sekali tidak ada biaya untuk proses naturalisasi. Biaya ada hanya yang sudah ditetapkan oleh Kemenkumham.
Besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kemenkumham terkait pewarganegaraan ini dihitung untuk setiap satu permohonan.
Besaran yang ditetapkan adalah Rp50 juta untuk satu permohonan naturalisasi berdasarkan permohonan WNA itu sendiri, Rp15 juta untuk pewarganegaraan berdasarkan perkawinan campuran, Rp2,5 juta untuk pewarganegaraan bagi orang asing yang berjasa atau dengan alasan kepentingan negara, dan Rp5 juta untuk pewarganegaraan bagi anak yang belum memperoleh kewarganegaraan.
Adapun syarat-syarat naturalisasi WNA menjadi WNI sudah diatur dalaam Pasal 9 UU Kewarganegaraan, dan harus dipenuhi pemohon di antaranya telah berusia 18 tahun atau sudah kawin, saat mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat sepuluh tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan beberapa syarat lainnya.