SKOR.id – Sejak Joko Widodo menduduki jabatan sebagai Presiden Republik Indonesia mulai 20 Oktober 2014, sudah puluhan nama diangkat menjadi pahlawan.
Terkini, Presiden RI Jokowi menganugerahkan gelar pahlawan nasional tahun 2023 kepada enam tokoh. Penganugerahan tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Seperti dilansir dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI), penganugerahan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 115/TK/Tahun 2023 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 6 November 2023.
“Sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa-jasanya yang luar biasa, yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa,” demikian bunyi kutipan Keppres.
Keenam tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional dalam rangka Hari Pahlawan Tahun 2023 tersebut adalah Ida Dewa Agung Jambe (tokoh dari Provinsi Bali), Bataha Santiago (Sulawesi Utara), Mohammad Tabrani (Jawa Timur), Ratu Kalinyamat (Jawa Tengah), K.H. Abdul Chalim (Jawa Barat), dan K.H. Ahmad Hanafiah (Lampung). Keenam tokoh ini semuanya sudah wafat.
Untuk kesekian kalinya, tidak ada sosok olahragawan, atlet, atau mantan atlet yang diangkat menjadi pahlawan nasional. Padahal jika melihat aturan dan persyaratan tentang gelar Pahlawan Nasional, banyak mantan atlet maupun tokoh olahraga yang sudah pantas mendapatkan gelar itu.
Pasal 1 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan — yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak tahun 2009 — menjelaskan apa yang dimaksud Gelar Pahlawan Nasional.
Gelar Pahlawan Nasional adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang warga negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Selain penjelasan, UU No. 20 Tahun 2009 juga menguraikan sejumlah syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi seseorang, yang terdapat dalam Pasal 24 dan 25.
Syarat-syarat umum di antaranya: WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; memiliki integritas moral dan keteladanan, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; hingga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Sementara, syarat khusus di antaranya: gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia; semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa; tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan; melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya, dan pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
Jika melihat sejumlah syarat di atas, nama-nama tokoh maupun mantan atlet Indonesia seperti R. Maladi, Ir. Soeratin, Maulwi Saelan, M. Sarengat, Rudy Hartono, Susy Susanti, Tan Joe Hok, Chris John, dan masih banyak lagi, sudah sangat pantas mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
R. Maladi (30 Agustus 1912 – 30 April 2001) adalah mantan Menteri Penerangan (1959–1962) dan mantan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (1964–1966). Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum PSSI antara 1950 hingga 1959. Bahkan Maladi juga pernah menjadi penjaga gawang PSSI.
Ir. Soeratin Sosrosoegondo (17 Desember 1898 – 1 Desember 1959) adalah seorang insinyur dan administrator sepak bola Indonesia. Ia adalah salah satu penggagas berdirinya PSSI dan Ketua Umum PSSI pertama pada periode 1930-1940.
Sebelum menjadi ajudan pribadi Presiden Soekarno, Kolonel CPM H. Maulwi Saelan, S.I.P. adalah seorang tentara, administrator sepak bola dan salah satu pemain sepak bola legendaris Indonesia. Ia juga merupakan pejuang kemerdekaan Indonesia.
M. Sarengat Sarengat merupakan atlet Indonesia pertama yang memenangkan medali emas pada Pesta Olahraga Asia. Ia meraih emas pada nomor lari 100 meter dan lari gawang 110 meter pada Asian Games 1962.
Chris John adalah pemegang sabuk juara dunia kelas bulu WBA (Super) dari 2004 sampai 2013. Hampir satu dekade di puncak, Chris John jadi petinju kedua yang mampu mempertahankan gelar selama itu dalam sejarah divisi featherweight (setelah Johnny Kilbane).
Sementara itu, tidak ada yang meragukan torehan Tan Joe Hok (orang Indonesia pertama yang menjuarai All England), Rudy Hartono (kampiun All England terbanyak dunia, 8 kali), Susy Susanti (peraih medali emas pertama untuk Indonesia di Olimpiade Barcelona 1992), sebagai legenda bulu tangkis Indonesia.
Olahraga dan sikap kepahlawanan memang sangat lekat karena para atlet yang berjuang keras kerap kali dianggap sebagai pahlawan untuk timnya atau pun negara yang mereka wakili.
Hal ini pulalah yang kita kenal ada dari sederet pahlawan yang telah gugur melawan penjajahan dan memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia. Semua kontribusi yang telah mereka berikan kini kita hargai dengan predikat Pahlawan Nasional.
Konsep yang sama namun berbeda bidang juga kita temui di olahraga di mana terdapat pengorbanan, kontribusi, dan daya juang patriotisme.