SKOR.id – Ganja — tanaman dengan nama latin cannabis sativa — adalah tumbuhan asli Asia yang selama lebih dari 5.000 tahun digunakan untuk tujuan keagamaan, nutrisi, dan pengobatan.
Dalam beberapa tahun terakhir, salah satu senyawa yang dapat ditemukan dalam ganja, yakni cannabidiol (CBD), telah menjadi populer dan digunakan karena nilai terapeutiknya untuk meringankan gejala epilepsi, glaukoma, fibromyalgia, kanker, dan beragam penyakit kelainan tulang.
Satu yang harus diperhatikan dan ditekankan di sini, CBD adalah senyawa kimia atau zat aktif pada ganja dan bukan tanamannya. Ini dua hal yang jauh berbeda.
Pemanfaatan tanaman ganja untuk tujuan pengobatan sangat berhubungan dengan erat proporsi kandungan tetrahydrocannabinol (THC) dan CBD yang terdapat di dalam ganja tersebut.
Kandungan utama dari ganja adalah THC yang mempunyai efek psychoactive (rekreasional). Sedangkan CBD merupakan satu dari ratusan komponen ganja yang tidak menyebabkan pemakainya menjadi halusinasi. CBD juga tidak menunjukkan efek ketergantungan atau berpotensi untuk disalahgunakan.
Menurut FDA (Food & Drug Administration) — badan federal Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan Amerika Serikat yang bertanggung jawab untuk melindungi dan meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pengendalian dan pengawasan keamanan dari makanan sampai obat-obatan — CBD bahkan telah dipelajari sebagai salah satu pengobatan baru.
Satu lagi soal CBD, tanaman ganja yang dapat digunakan untuk pengobatan adalah yang telah dilakukan rekayasa genetik agar mendapatkan kadar CBD tebih tinggi dibanding kadar THC-nya.
Sedangkan ganja/marijuana yang berasal dari Indonesia (Asia Tenggara) komposisi kandungannya adalah high THC dan low CBD.
Kegunaan dan Manfaat CBD buat Kesehatan
Kebanyakan orang yang memakai CBD secara oral bertujuan untuk membantu mengatasi berbagai penyakit. Mulai dari gangguan kecemasan, epilepsi, hingga skizofrenia.
Hasil sejumlah penelitian terakhir juga menunjukkan efek CBD terhadap kesehatan otak, alias menguatkan beberapa manfaat terapeutik yang selama ini sudah dihasilkannya.
Para peneliti itu mengungkakan bila alasan mereka menemukan adalah senyawa CBD mampu melindungi sel-sel otak dari kerusakan yang disebabkan oleh cedera otak traumatis (TBI), stroke, dan gangguan neurodegeneratif seperti penyakit Alzheimer dan Parkinson.
Cannabinoid dikenal karena banyak manfaatnya bagi otak. Efek lainnya adalah meningkatkan konsentrasi, mengurangi kecemasan, dan meredakan peradangan.
Secara khusus, CBD terbukti memiliki sifat neuroprotektif. Artinya, senyawa ini mendorong pertumbuhan sel-sel otak baru dan pada gilirannya direkomendasikan untuk mengurangi peradangan di otak.
CBD telah diuji oleh beberapa penelitian untuk mengetahui seberapa besar dampaknya bagi kesehatan Anda. Salah satu penyakit yang dapat cukup berhasil dengan penggunaan obat ini adalah sindrom epilepsi. Gejala yang dialami penderita epilepsi berkurang saat menggunakan zat ini.
Seperti yang dilansir dari Medline Plus, produk CBD tertentu dapat mengurangi gejala kejang pada orang dewasa dan anak-anak. Jenis sindrom epilepsi yang paling efektif diobati oleh cannabidiol adalah sindrom Gravet atau Lennox-Gastaut.
Beberapa penderita epilepsi jenis itu dan mengonsumsi obat dengan kandungan CBD diketahui mengalami penurunan terjadinya kejang. Bahkan, beberapa dari mereka ada yang tidak mengalami kejang sama sekali.
Walaupun terlihat efektif untuk epilepsi, Anda wajib mengetahui dulu jenis sindrom apa yang Anda alami secara pasti. CBD memang dapat mengurangi kejang, tetapi tidak semua jenis sindrom epilepsi dapat ditangani dengan pemakaian obat ini.
Seperti dikutip laman hellosehat.com, selain epilepsi, beberapa penyakit lain yang mungkin dapat dibantu pengobatannya lewat CBD adalah:
*Skizofrenia. Menggunakan zat ini empat kali dalam sehari selama 4 minggu dapat menurunkan gejala psikotik. Akan tetapi, efek ini akan terlihat bila durasi dan dosis pemakaian wajar dan benar.
*Membantu menghentikan kebiasaan merokok. Menghirup cannabidiol dengan inhaler selama sepekan dapat mengurangi jumlah rokok sebesar 40%.
*Membantu mengatasi gangguan kecemasan. Mengonsumsi CBD sebanyak 300 mg dapat mengurangi kecemasan pada penderita gangguan kecemasan. Jika dosis CBD berlebihan, justru dapat memperparah gangguan tersebut.
Efek Samping CBD
Cannabidiol adalah obat yang aman bila dikonsumsi secara oral. Selain itu, Anda juga dapat menyemprotkan CBD tepat di bawah lidah.
Umumnya, anjuran dosis normal obat ini mencapai 300 mg untuk penggunaan setiap hari selama 6 bulan. Apabila penggunaannya berlebihan, tentu akan ada efek samping yang muncul, seperti: mulut kering, tekanan darah menurun, sakit kepala, dan mengantuk.
Itulah sebabnya dianjurkan untuk berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu sebelum menggunakan obat ini sebagai obat terapi Anda. Hal ini bertujuan agar Anda tahu dosis yang tepat dan sesuai dengan kondisi tubuh Anda.
Problem Legalitas CBD
Di beberapa negara, penggunaan ganja atau ganja untuk tujuan terapeutik masih ilegal. Namun CBD legal di negara seperti Spanyol karena penggunaan ganja diatur di negara tersebut.
Cannabidiol digunakan karena efek psikoaktifnya untuk meredakan peradangan dan nyeri. Secara khusus, CBD saat ini dipasarkan di Spanyol khusus untuk memerangi nyeri haid pada wanita.
Lalu, bagaimana CBD di Indonesia? Seperti dikutip malangkota.bnn.go.id, posisi ganja dan CBD menurut UU No 35 tahun 2009 adalah Narkotika Golongan I, nomor urut 8 Permenkes R.I No 5 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika, yang menyatakan bahwa; tanaman ganja atau cannabis sativa plant mencakup seluruh bagian tanaman ganja, damar/resin dan olahan ganja dan semua isomernya.
Satu pemahaman yang perlu diluruskan soal ganja medis ini adalah bukan keseluruhan tanaman ganjanya yang bermanfaat untuk pengobatan, tetapi komponen aktif tertentu saja yang memiliki aktivitas farmakologi/terapi. Dalam hal ini, komponen aktif itu adalah CBD.
Jadi, penggunaan istilah ganja medis tidaklah tepat dan relevan. Akan lebih pas dan sesuai bila disebut cannabidiol untuk medis.
Ganja di Indonesia belum pernah digunakan sama sekali untuk peruntukan medis karena belum ada bukti yang kuat tentang uji klinis ganja di Indonesia. Begitu pula dengan produk sintetis ganja dan turunannya yang hingga saat ini belum didukung oleh hasil uji pengembangan obat yang baik.
Pun begitu, UU No 35/2009 bisa menjadi landasan untuk riset yang lebih komprehensif soal CBD. Dijelaskan antara lain di Pasal 8 Ayat 2: dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).