- Badan Antidoping Dunia (WADA) menghukum lima organisasi yang dianggap tidak mematuhi kode/aturan, salah satunya adalah Indonesia.
- Organisasi Antidoping Indonesia dianggap tak mematuhi regulasi karena ketidaksesuaian dalam menerapkan program pengujian doping yang efektif.
- Indonesia harus terima konsekuensi, mulai tak bisa mengibarkan bendera Merah Putih hingga dilarang menggelar kompetisi olahraga antarnegara.
SKOR.id - Pada Kamis (7/10/2021), Badan Antidoping Dunia (WADA) merilis pernyataan resmi terkait lima organisasi antidoping yang dianggap tak mematuhi kode/aturan.
Lima organisasi itu adalah Federasi Basket Tuli Internasional (DIBF), Federasi Gira Sports Internasional (IGSF), serta organisasi antidoping nasional (NADO) Korea Utara, Indonesia, dan Thailand.
DIBF, IGSF, dan NADO Thailand dianggap tidak patuh aturan karena kurangnya implementasi kode WADA versi 2021 dalam sistem hukum yang mereka terapkan.
Aturan terbaru WADA dianggap belum disertakan secara penuh dalam aturan DIBF dan IGSF maupun undang-undang keolahragaan di Thailand.
Sementara NADO Korea Utara dan Indonesia dianggap tidak mematuhi regulasi karena ketidaksesuaian dalam menerapkan program pengujian doping yang efektif.
Awalnya, Komite Peninjau Kepatuhan (CRC) meminta Komite Eksekutif WADA untuk memasukkan para organisasi yang bersalah dalam daftar pantuan.
Menurut Pasal 8.4.5 milik International Standard for Code Compliance by Signatories (ISCCS), para organisasi tersebut juga memiliki hak tenggat empat bulan untuk perbaikan.
Hal tersebut dilakukan oleh badan anti-doping Belgia, Montenegro, dan Rumania yang telah mengajukan banding dan kini tengah dalam pengawasan WADA.
Sayangnya, WADA merasa tidak menerima itikad baik dari lima organisasi tersebut, termasuk Indonesia, untuk membantah atau membersihkan nama mereka.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang telah dikirim WADA sejak 15 September 2021, para negara bersalah tersebut hanya memiliki waktu 21 hari untuk mengajukan banding.
Dan hingga rilis tanggal 7 Oktober 2021, Indonesia dan empat organisasi di atas belum mengajukan banding untuk membantah temuan WADA.
Sehingga WADA memutuskan bahwa pengumumannya kali ini bersifat final. Sehingga Indonesia serta empat organisasi lain akan mendapat sanksi sesuai peraturan ISCCS.
Lewat akun resminya, WADA juga telah merinci hukuman apa saja yang diberikan kepada tiga NADO yang tidak patuh aturan.
Pertama, ketiga NADO bakal kehilangan hak sebagai anggota WADA sehingga perwakilannya tak bisa mengisi posisi di dewan atau komite dalam badan tersebut.
Ketiga negara juga tak bisa menggelar ajang yang bekerja sama dengan WADA, berpartisipasi dalam program WADA, hingga tak menerima dana bantuan dari WADA.
Korea Utara, Thailand, dan Indonesia pun kehilangan hak menduduki posisi dewan maupun komite sampai dipulihkan atau selama setahun (mana yang lebih lama).
Ketiga negara juga tak bisa menggelar ajang olahraga tingkat regional, kontinental, dunia, maupun yang digelar oleh major event organization selama masa hukuman masih berlaku.
Bagi Indonesia, hukuman ini jelas merugikan apalagi sejumlah kompetisi olahraga bergengsi dijadwalkan bergulir pada 2022 nanti.
Salah satunya Piala Asia Basket 2021 (di bawah FIBA) yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada Agustus 2022 yang terancam batal.
Terakhir, bendera ketiga negara tak boleh berkibar dalam empat ajang seperti yang sudah disebut di atas kecuali pada Olimpiade.
Jadi atlet Indonesia masih boleh bertanding di berbagai event antarnegara, seperti SEA Games maupun Asian Games 2022, meski tanpa memakai identitas negara yang dibela.
WADA juga meminta NADO Korea Utara dan Indonesia untuk memperbaiki proses tes dengan pengawasan dari pihak ketiga yang disetujui.
Kedua negara akan dikunjungi oleh pihak pengawas selama enam kali dalam setahun dan semua biaya harus dibayar di muka.
Berita Olahraga Lainnya:
Olimpiade Tokyo 2020: Atlet Angkat Besi Cina Terkena Imbas Pemberitaan Hoaks Terkait Doping
Menpora: Kehadiran Atlet Pelatnas di PON XX Papua Bisa Bangkitkan Semangat Atlet Junior