SKOR.id - Asosiasi Sepak bola Provinsi (Asprov) PSSI DKI Jakarta terus melakukan upaya positif untuk pengembangan sepak bola Indonesia.
Kali ini, Asprov PSSI DKI Jakarta menggelar kursus untuk wasit dan asisten wasit lisensi C-2 2024 pada tanggal 8 hingga 13 Juli mendatang.
Agenda tersebut dilaksanakan di komplek Militer Kolat Koarmada, Jakarta Utara, dengan diikuti sebanyak 51 orang wasit dan asisten wasit.
Ketua Plt Asprov PSSI DKI Jakarta, Eko Setyawan meminta kepada seluruh peserta untuk menjalani kegiatan kursus tersebut dengan baik.
Selain itu, pihaknya juga menginginkan para peserta bisa menyerap semua materi dan ilmu yang diberikan oleh instruktur dalam pelatihan tersebut.
"Harapan saya setelah kursus ini selesai, dan seluruh peserta mempunyai lisensi C-2, dapat memiliki integritas yang tinggi sebagai pengadil di lapangan saat bertugas," kata Eko Setyawan.
"Selain itu menegakkan laws of the game, sikap adil, jujur, satria sebagai seorang pemimpin pertandingan dan itu mutlak dimiliki," ia menambahkan.
Lebih lanjut Eko Setyawan juga menjelaskan kursus wasit dan asisten wasit merupakan salah satu implementasi tata kelola organisasi PSSI.
Termasuk yang dilakukan Asprov PSSI DKI Jakarta, lebih tepatnya pada bidang peningkatan sumber daya manusia (SDM), khususnya perangkat pertandingan.
"Asprov PSSI DKI Jakarta akan segera menggelar kursus pelatih lisensi D, C dan B untuk memenuhi kebutuhan pelatih di tingkat grasroot," ucap Eko Setyawan.
"Dengan biaya murah, khususnya peserta yang berasal dari DKI Jakarta," lelaki yang juga menjabat sebagai anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI itu memungkasi.
Sebelumnya diketahui PSSI (pusat) gencar menggelar kursus untuk perangkat pertandingan. Terbaru, ada sebagai persiapan menuju Liga 1 2024-2025.
Yakni berlangsung pada 29 Juni hingga 5 Juli 2024 di Depok, yang materinya dibawakan oleh Instruktur Wasit FIFA, Subkhiddin Mohd Salleh.
Selain itu terlibat pula Wakil Ketua Komite Wasit Yoshimi Ogawa, Toshiyuki Nagi dari JFA (Japan Football Association) dan Pratap Singh dalam agenda tersebut.