SKOR.id – Beberapa negara di dunia merayakan Hari Ganja Sedunia pada Sabtu (20/4/2024). Namun sikap Indonesia tegas, menolak ganja dan memosisikannya sebagai barang haram.
Ganja dinilai memberikan lebih banyak dampak negatif bagi penggunanya, tidak peduli tua maupun muda.
Bahkan Indonesia sudah memiliki lembaga tersendiri untuk memerangi peredaran ganja.
Lembaga tersebut adalah Badan Narkotika Nasional atau biasa disingkat BNN. Terkait ganja, BNN memberikan penjelasannya mengenai efek negatif dari tanaman tersebut.
Dikutip dari situs BNN, ada tiga jenis ganja yaitu cannabis sativa, cannabis indica, dan cannabis ruderalis.
Ketiga jenis ganja ini memiliki kandungan tetrahidrokanabinol (THC) berbeda-beda.
Namun ganja juga menghasilkan konsekuensi merugikan yang tidak diinginkan yaitu berupa gangguan fisik dan gangguan mental.
Penggunaan ganja memilki pengaruh yang buruk terhadap kesehatan fisik maupun psikis (mental).
Dari segi fisik, ganja dapat menyebabkan kanker paru karena asap ganja mengandung banyak karsinogen yang sama dengan asap tembakau.
Perokok ganja juga terkait dengan radang pada saluran nafas yang besar, peningkatan hambatan jalan napas, hingga hiperinflasi paru.
Perokok ganja lebih cenderung mengalami gejala bronkitis kronis daripada bukan perokok. Juga peningkatan tingkat infeksi pernapasan dan pneumonia.
Penggunaan ganja juga dikaitkan dengan kondisi vaskular yang meningkatkan risiko infark miokard (serangan jantung) hingga stroke.
Dan juga, serangan iskemik transien (stroke ringan yang disebabkan karena terganggunya aliran darah ke otak dalam waktu yang singkat) selama intoksikasi ganja.
Ganja juga memengaruhi fungsi kognitif, defisit dalam pembelajaran verbal, serta penurunan daya ingat (memori).
Kondisi itu dilaporkan terjadi pada pengguna ganja berat dan dikaitkan dengan durasi penggunaan, frekuensi penggunaan, serta dosis kumulatif THC.
Perubahan struktur otak dilaporkan terjadi pada hippocampus, prefrontal cortex (PFC), dan serebellum pada pengguna ganja kronis.
Selain menyebabkan masalah fisik, ganja juga memengaruhi kesehatan mental. Seperti gangguan bipolar, bunuh diri, depresi, kecemasan, dan psikotik.
Sebagai catatan, ganja sendiri dalam peraturan pemerintah lainnya ditetapkan sebagai jenis narkotika golongan I.
Hal itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Artinya, orang yang mengomsumsi ganja di wilayah Indonesia dapat dijerat oleh hukum.
Berikut dampak hukum penyalahgunaan narkotika, semua tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berikut kutipan pasal di antaranya :
1. Kepemilikan
Orang yang memiliki tanaman ganja dipenjara 4 s.d 12 tahun (Pasal 111 ayat(1)), sementara jika memiliki tanaman ganja lebih dari 1 kg atau 5 batang dipenjara 5 s.d. 20 tahun (Pasal 111 ayat(2)).
Orang yang memiliki narkoba jenis inex, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dipenjara 4 s.d. 12 tahun (Pasal 112 ayat(1)), sementara jika memiliki lebih dari 5 gram dipenjara 5 s.d. 20 tahun (Pasal 112 ayat(2)).
2. Produsen
Orang yang membuat narkoba dipenjara 5 s.d. 15 tahun (Pasal 113 ayat(1)), sementara jika orang membuat narkoba lebih dari 1 kg ganja atau 5 gram jenis inex, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dipenjara 5 s.d. 20 tahun (Pasal 113 ayat(2)).
3. Pengedar
Orang yang mengedarkan narkoba dipenjara 5 s.d. 20 tahun (Pasal 114 ayat(1)), sementara jika melebihi 1 kg ganja atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis inex, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dapat dihukum mati (Pasal 114 ayat(2)).
4. Kurir
Orang yang menjadi kurir narkoba dipenjara 4 s.d. 12 tahun (Pasal 115 ayat(1)), sementara jika melebihi 1 kg ganja atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis inex, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dapat dihukum mati (Pasal 115 ayat(2)).
5. Pemakai
Orang yang memakai narkoba dipenjara 1 s.d. 4 tahun (Pasal 127 ayat(1)).
6. Wajib Lapor
Pencandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (Pasal 54).
Orang tua dari pecandu dewasa dan anak wajib lapor ke Puskesmas/Rumah Sakit/Lembaga Rehabilitasi (Pasal 55 ayat(2)). Orang tua atau wali dari pecandu dewasa dan anak yang tidak lapor dikenai sanksi kurungan 6 bulan (Pasal 128 ayat(1)).
Bagi pencandu dewasa wajib lapor ke Puskesmas/Rumah Sakit/Lembaga Rehabilitasi (Pasal 55 ayat(2)). Bagi pecandu dewasa yang tidak lapor dikenai sanksi kurungan 6 bulan (Pasal 134 ayat(1)).
7. Peran Serta Masyarakat
Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan bahan kimia narkotika (Pasal 104).