- Pesepak bola di berbagai level Liga Indonesia masih tak semua mendapatkan kepastian soal gaji.
- Bahkan, APPI mengungkapkan ada pemain yang gajinya masih di bawah UMR.
- Kenyataan pahit memang masih menyelimuti sejumlah pesepak bola negeri ini.
SKOR.id - Persoalan pesepak bola di Liga Indonesia masih ada yang pelik terkait penggajian mereka, utamanya yang dari kompetisi divisi bawah.
Saat ini, ada pesepak bola Indonesia yang digaji masih di bawah upah minimum regional atau UMR.
Hal tersebut disampaikan Jannes H. Silitonga selaku Head Legal Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) dalam diskusi bertitel Meet Up & Speak Up: Bola, Prestasi, dan Perlindungan Pemain.
"Saat pandemi tahun lalu dan kompetisi tidak berjalan, kami melakukan kroscek untuk semua kontrak," ujar Jannes.
"Itu ada kontrak pesepak bola yang gajinya setiap bulan di bawah upah minimum," tuturnya.
"Padahal, itu kalau ketahuan Kemenaker pasti dinilai melanggar, karena ketentuannya tidak boleh di bawah upah minimum."
Dalam diskusi ini, hadir berbagai pihak seperti dari Kemenaker, BPJS, dan Komisi X DPR.
Agenda ini membahas mengenai aturan yang akan dibuat untuk melindungi pesepak bola dan atlet lain, salah satunya soal pendapatan yang lebih layak.
APPI mengacu pada perhitungan pemerintah mengenai UMR. Jadi penghasilan pesepak bola harus mengacu UMR pemerintah tempat klub pemain tersebut berada.
Menurut Dita Indah Sari, jika saat ini pemain tersebut sudah mendapatkan upah di atas UMR maka dengan adanya standar yang baru diputuskan tidak serta merta membuat gaji mereka harus diturunkan.
Staf khusus Menteri Ketenegakerjaanini juga memberikan contoh soal skema pembayaran gaji pemain
"Misalnya, UMR Jawa Barat diputuskan Rp1,8 juta. Kemudian ada pemain kesebelasan dari Karawang pada 2021 gajinya Rp4,7 juta. Yang dipakai tetap mendapatkan 4,7 dan enggak boleh turun jadi 1,8," ujar Dita.
Aktivis buruh ini juga mengatakan bahwa upah yang layak bukan hanya untuk pemain, tetapi juga pendukung lain dari profesi itu. Mereka itu adalah wasit, kitman, dan yang lain.
Pada acara tersebut, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda juga memberikan poin poin mengenai revisi Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN).
Dalam aturan SKN yang lama hanya menyebutkan frasa jaminan keselamatan untuk tenaga keolahragaan.
Menurut Syaiful itu tidak mencakup olahragawan atau atletnya. Hal ini yang akan di revisi.
"Kesepakatan yang sudah kami sepakati dengan pemerintah, menyangkut soal kesejahteraan atlet," ucap Syaiful.
Kesejahteraan atlet didefinisikan menjadi dua yaitu jaminan sosial dan penghargaan. Komisi X dan pemerintah menyepakati jaminan sosial untuk olahragawan.
Namun, jaminan tersebut ditentukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kemudian mengenai penghargaan, dalam revisi UU SKN yang baru, penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan.
Kemudahan itu seperti beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, dan kesejahteraan.
"Pemerintah harus menciptakan percepatan industri olahraga," ujar Syaiful Huda menegaskan.
"Karena, kami meyakini ketika industri olahraganya membaik maka kub sepak bola akan bisa memberikan upah yang layak untuk mereka (pesepak bola)."
View this post on Instagram
Berita Liga 1 Lainnya:
Liga 1 2021-2022: Jadwal, Hasil, Klasemen, dan Profil Klub Lengkap
Skor Indeks Liga 1 2021-2022: MoTM dan Rating Pemain 2 Laga 20 November
Skor Indeks Liga 1 2021-2022: MoTM dan Rating Pemain 3 Laga 19 November