- Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) resmi mencabut laporan sengketa tunggakan gaji eks pemain Persis Solo.
- Pada Selasa (23/11/2021), APPI menyebut Persis Solo telah melunasi kewajibannya kepada 18 eks pemain.
- Hapidin, eks pemain Persis Solo, mengimbau kepada pesepak bola Indonesia untuk tak abai dengan salinan kontrak kerja.
SKOR.id - Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) mengumumkan kelanjutan kasus tunggakan gaji klub Liga 2 2021, Persis Solo.
APPI resmi mengumumkan bahwa Persis Solo telah melunasi tunggakan gaji kepada 18 mantan pemain pada Selasa (23/11/2021).
Sebelumnya, pada 13 Agustus lalu, APPI mewakili tujuh dari 18 eks pemain Persis Solo melayangkan permohonan gugatan melalui NDRC Indonesia (National Dispute Resolution Chamber) untuk Laskar Sambernyawa.
APPI hanya mewakili tujuh pemain, sebab hanya sejumlah itulah yang memiliki salinan kontrak dengan Persis Solo.
Namun kala itu permohonan gugatan ditolak NDRC lantaran dokumen dianggap tidak lengkap.
Pada akhirnya APPI bisa mendapatkan salinan kontrak 18 pemain Persis Solo dan kembali mengajukan pendaftaran sengketa ke NDRC Indonesia pada 18 Oktober 2021.
Kemudian pada 9 November, NDRC Indonesia menerima permohonan pendaftaran sengketa karena berkas-berkas dinyatakan lengkap.
Permohonan ke-18 eks pesepak bola Persis Solo tersebut telah terdaftar dengan nomor pekara 044/NDRC/XI/2021 s/d 061/NDRC/XI/2021.
Pada tanggal yang sama, NDRC Indonesia juga telah menetapkan para nama-nama Majelis Arbitrase untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara tersebut dan memberikan waktu paling lambat lima hari kerja kepada Persis Solo untuk memberikan tanggapan akan klaim sengketa tersebut.
Namun karena adanya penyelesaian oleh Persis Solo di tengah proses yang sedang berjalan, maka APPI mencabut permohonan tersebut dan menghentikan proses yang tengah berjalan tersebut.
"Apa yang kami alami menjadi pelajaran yang sangat berharga. Perjalanan kami meminta hak-hak kami menjadi sangat sulit karena kami tidak menyimpan salinan kontrak," ujar Hapidin mantan pemain Persis Solo yang turut terkena tunggakan gaji.
"Kami mengimbau kepada rekan-rekan pesepak bola lainnya untuk senantiasa menyadari akan pentingnya mempelajari dan untuk menyimpan salinan kontrak kerja dengan klub. Karena kita tidak pernah tau kapan kita akan membutuhkannya," Hapidin menambahkan,
Sementara itu, Acting General Manager APPI, M. Hardika Aji, menyebut sengketa tunggakan gaji kerap ditemukan di tim yang melakukan perubahan struktur kepengurusan.
Hal semacam itu, lanjut Aji, diharapkan tak terjadi lagi pada masa-masa yang akan datang sebab dapat merugikan pesepak bola Indonesia.
"Proses pergantian manajemen klub sepakbola di Indonesia seringkali terjadi permasalahan dalam peralihannya. Aktivitas audit dan due diligence sudah harus dipraktekan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari," kata M. Hardika Aji.
"APPI memberikan apresiasi atas pelunasan ini terhadap klub Persis Solo, dan dengan adanya pembayaran tersebut, APPI telah mencabut gugatan atas klub Persis Solo di NDRC Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya, 70 persen saham PT Persis Solo Saestu (PSS) dimiliki oleh Vijaya Fitriyasa, 20 persen dipegang Sigid Haryo Wibisiono, dan 10 persen sisanya dimiliki pendiri PT PSS dan 26 tim internal 10 Persis.
Namun menjelang Liga 2 2021, manajemen Persis mengalami perubahan setelah Vijaya dan Sigid menjual saham mereka.
Putra Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, memegang 40 persen saham Persis Solo, Kevin Nugroho menguasai 30 persen, dan putra Menteri BUMN Erick Thohir, Aga Thohir, mendapat bagian 20 persen.
10 persen sisanya masih menjadi milik pihak yang sama yakni pendiri PT PSS dan 26 tim internal.
View this post on Instagram
Berita Persis Lainnya:
Liga 2 2021: Menghitung Peluang Persis, PSIM, PSCS, dan Persijap Lolos ke 8 Besar
Banding Tak Dikabulkan, PSG Pati Dipastikan Kalah 0-3 dari Persis dan Didenda Rp90 Juta
Hasil Persis Solo vs PSIM Yogyakarta: Laskar Mataram Menang dan Tunda Sambernyawa ke 8 Besar