SKOR.id - Perseteruan Louvre Surabaya versus Pengurus Pusat Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PP Perbasi) memasuki babak baru.
Pada Selasa (19/11/2024) lalu, telah dilaksanakan Sidang Aanmaning atas Permohonan Eksekusi yang diajukan Erick Herlangga Chrisno di mana PP Perbasi didudukkan sebagai Termohon Eksekusi. Namun, perwakilan PP Perbasi tidak ada yang hadir dalam sidang tersebut.
Hal itu diutarakan oleh Kuasa Hukum Louvre Surabaya Pande Uly Boy Pardomuan, SH. Ia menceritakan hingga pukul 12.00 WIB Selasa lalu, tidak seorang pun perwakilan PP Perbasi yang hadir memenuhi panggilan Aanmaning untuk diberi teguran/peringatan oleh Ketua Pengadilan, agar melaksanakan kewajibannya mengembalikan uang deposit sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Pemohon Eksekusi secara sukarela.
Padahal, sesuai Surat Panggilan, seharusnya Termohon Eksekusi diminta hadir pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut juga telah dikirimkan dan diterima secara resmi oleh PP Perbasi pada Selasa (5/11/2024), dua pekan sebelum pelaksanaan Sidang Aanmaning.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Erick Herlangga Chrisno telah mengajukan gugatan wanprestasi kepada PP Perbasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Erick menuntut agar uang deposit yang sebelumnya diserahkan kepada PP Perbasi, sebagai uang deposit dalam rangka untuk menjamin terbayarnya gaji pemain klub Louvre Surabaya milik Penggugat setelah pertandingan di Thailand selesai, dikembalikan.
Tergugat saat itu menjanjikan akan memberikan kembali uang deposit kepada Penggugat setelah pertandingan berakhir.
Namun, nyatanya setelah pertandingan selesai, Tergugat tidak menyerahkan kembali deposit uang itu kepada Penggugat. Dalam tingkat pertama (PN) gugatan Erick ditolak, lalu mengajukan banding, oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam Putusan No.526/PDT/2024/PT.DKI tanggal 6 Juni 2024, telah membatalkan Putusan tingkat pertama (PN).
Selanjutnya mengadili sendiri yang amarnya: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi, menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang deposit sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat, dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Terhadap putusan Pengadilan tinggi tersebut PP Perbasi tidak mengajukan upaya hukum kasasi, sehingga putusan tersebut menjadi inkracht atau berkekuatan hukum tetap dan dapat dilakukan eksekusi.
Pande menyampaikan akan dilakukan pemanggilan kembali kepada PP Perbasi untuk diberikan teguran/peringatan. Namun untuk hari dan tanggal pelaksanaan nanti akan diberitahukan lebih lanjut oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Apabila PP Perbasi tetap mengabaikan Aanmaning dan tidak bersedia mengembalikan uang deposit secara sukarela, maka sesuai aturan hukum yang berlaku kami akan mengajukan Penyitaan atas aset-aset milik Termohon Eksekusi untuk dilakukan lelang eksekusi sebagai jaminan pembayaran kewajiban kepada klien kami, dan tidak tertutup kemungkinan kami akan mengajukan permohonan pemblokiran disertai penyitaan atas rekening-rekening bank Termohon Eksekusi," Pande menjelaskan.