- Kemenpora menunjukkan komitmennya dalam mengawal protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
- Untuk pertama kalinya, Kemenpora menggelar pelantikan pejabat Eselon III dan IV di luar ruangan.
- Pada acara pelantikan pejabat eselon ini, Menpora Zainudin Amali menegaskan komitmen reformasi birokrasi di lingkungan Kemenpora.
SKOR.id - Untuk pertama kali, pelantikan pejabat Eselon III dan IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Selasa (16/6/20), dilakukan di luar ruangan.
Keputusan Kemenpora itu untuk mengawal komitmen protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Dalam pelantikan yang dipimpin Menpora Zainudin Amali di lapangan basket Kemenpora, seluruh pihak yang hadir mengenakan masker untuk mengantisipasi penularan virus corona.
Belum Juga Dibuka, Training Camp di Boyolali Sudah Full Bookedhttps://t.co/OXUtrtHSEJ— SKOR Indonesia (@skorindonesia) June 16, 2020
Biasanya, pelantikan pejabat dilaksanakan di aula di Wisma Kemenpora. Lantaran ragu protokol kesehatan bisa dilakukan di dalam ruangan, Zainudi Amali merasa perlu memindahkannya.
Zainudin Amali mengatakan, ini merupakan bentuk kesungguhan Kemenpora dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kementerian.
"Yang jelas, kementerian sangat fokus untuk menjaga kesehatan seluruh pegawai di lingkungan pekerjaan. Tentu saja kami tidak mau ada pegawai yang tertular Covid-19," ujar Zainudin Amali usai acara pelantikan.
Itu sebabnya, lelaki asli Gorontalo ini berharap protokol kesehatan diterapkan dengan baik pula di Pusat Pelatihan Nasional (Pelatnas) cabang olahraga (cabor).
Apalagi Kemenpora sudah menerbitkan panduan umum protokol kesehatan di Pelatnas. Kemenpora belum membuat panduan khusus lantaran perbedaan setiap cabor.
Pada pelantikan pejabat Eselon III dan IV ini, Zainudin Amali juga menyerukan reformasi birokrasi terus dilakukan. Bahkan, Kemenpora juga memberlakukan aturan ketat bagi pejabat yang menempati posisi baru.
Bagi pejabat yang masih memiliki tanggungan pekerjaan di pos lama, ia harus melampirkan surat pernyataan. Jika tidak, yang bersangkutan belum dapat menempati posisi baru.
"Jika masih ada tanggungan pekerjaan di pos lama namun tidak menandatangani surat pernyataan, maka dia jelas tidak bisa menempati posisi barunya,"
"Padahal untuk kembali ke posisi lama di Kemenpora jelas tak bisa karena sudah ada orang lain yang mengisi," Zainudin Amali memungkasi.
Ikuti juga Instagram, Facebook, YouTube, dan Twitter dari Skor Indonesia.
Terungkap, Mengapa PlayStation 5 Punya Ukuran yang Besarhttps://t.co/WtQk7FxOVx— SKOR Indonesia (@skorindonesia) June 16, 2020
Berita Kemenpora Lainnya:
Jadi Staf Ahli Kemenpora, Ketua Asprov PSSI DKI Jakarta Bicara Nasib Liga 3