- Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, merespons penetapan dirinya sebagai tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.
- Akhmad Hadian Lukita menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap Tragedi Kanjuruhan jadi pelajaran untuk semua pihak.
- Direktur Operasional PT LIB, Sudjarno, juga turut mengomentari penetapan Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan.
SKOR.id - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, merespons penetapan dirinya menjadi salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, sebelumnya telah mengumumkan enam tersangka dari kasus Tragedi Kanjuruhan pada Kamis (6/10/2022) malam WIB.
Dari keenam tersangka itu, salah satunya adalah Akhmad Hadian Lukita. Lelaki yang akrab disapa Luluk itu dikenai dugaan pasal 359 dan 360 KUHP.
Yakni tentang kelalaian yang menyebabkan kematian ataupun luka-luka berat, serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Terkait pengumuman Kapolri, Direktur Utama PT LIB siap menjalani segala proses hukum yang berlaku, dan berharap Tragedi Kanjuruhan jadi pelajaran untuk semua pihak.
"Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya," kata Akhmad Hadian Lukita.
"Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya," ia menambahkan, sesuai rilis dari situs resmi PT LIB.
Sementara itu Direktur Operasional LIB, Sudjarno, menginformasikan bahwa sebelumnya Akhmad Hadian Lukita juga sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian.
Pemeriksaan terkait Tragedi Kanjuruhan itu dilakukan pada Senin (3/10/2022) dan Rabu (5/10/2022) di kantor Mapolres Malang.
"Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi (2/10/2022)," ucap Sudjarno.
"Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban Tragedi Kanjuruhan."
Adapun untuk lima tersangka lainnya ada Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, serta Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, dengan pasal sangkaan serupa Luluk.
Tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah dari pihak Kepolisian yang disangkakan pasal 359 dan 360 KUHP.
Yaitu Kompol Wahyu Setya Pranoto (Kabagops Polres Malang), AKP Hasdarman (Danki 3 SAT Brimob Polda Jatim), serta AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang).
Baca Juga Berita Tragedi Kanjuruhan Lainnya:
Tragedi Kanjuruhan: Gas Air Mata Kembali jadi Sorotan Media Asing
Tragedi Kanjuruhan: Komnas HAM Ungkap Bukti Korban Meninggal Akibat Dua Hal