- Eks-Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, dibebaskan dari tahanan.
- Akhmad Hadian Lukita jadi salah satu dari enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.
- Berkas yang tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa membuat Polda Jatim membebaskan Akhmad Hadian Lukita.
SKOR.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, dibebaskan dari tahanan.
Akhmad Hadian yang sebelumnya jadi salah satu tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, bebas dari tahanan Polda Jawa Timur (Jatim).
Walaupun, lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan lanjut menjalani penahanan.
Akhmad Hadian bebas karena karena berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19, saat masa penahanannya di Polda Jatim sudah habis.
"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan dulu terhadap tersangka dimaksud," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Lebih lanjut disebutkan bahwa berkas Akhmad Hadian dinilai belum memenuhi syarat oleh jaksa. Karena itu penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya.
"Untuk satu berkas yang dikembalikan untuk tersangka Hadian Lukita, itu ada pengembalian P19 dari kejaksaan," kata Taufiq.
"Terkait dengan kelengkapan syarat materiel yang nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," ia menambahkan.
Dijelaskan pula, meski dibebaskan, polisi tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian (SP3) terhadap Akhmad Hadian dan masih berstatus tersangka.
"Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis," ucap Taufiq.
Sementara itu lima tersangka Tragedi Kanjuruhan yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim pada tahap II.
Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Lalu Kompol Wahyu Setya Pranoto (Kabagops Polres Malang), AKP Hasdarman (Danki 3 SAT Brimob Polda Jatim), serta AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang).
Adapun Akhmad Hadian ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Oktober 2022 dan ditahan sejak 24 Oktober 2022.
Baca Juga Berita PT LIB Terkait Tragedi Kanjuruhan Lainnya:
Pihak Keluarga Pertanyakan Penahanan Dirut PT LIB yang Dilakukan Polda Jatim
Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Direktur Utama PT LIB Siap Jalani Proses Hukum