- Berikut ini Skor.id berbagi bagaimana cara anggota Exco bisa keluar dari PSSI, sesuai yang diinginkan netizen.
- Warganet Indonesia belakangan dibuat geram oleh komentar anggota Exco PSSI, Haruna Soemitro.
- Ada dua cara untuk merealisasikan keinginan netizen Indonesia perihal #HarunaOut.
SKOR.id - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Haruna Soemitro, sedang menjadi buah bibir warganet Indonesia.
Netizen Tanah Air dibuat geram dengan pernyataan Haruna Soemitro dalam wawancaranya di sebuah podcast.
Lebih khusus terkait komentar mengenai pelatih timnas Indonesia, Shin Tae-yong, dan beberapa pandangan perihal sepak bola.
Tagar Haruna Out (#HarunaOut) pun lekas menjadi trending topic di Twitter, serta disuarakan di media sosial lainnya.
Maksudnya jelas, warganet Indonesia meminta Haruna Soemitro keluar atau menanggalkan jabatan Exco PSSI.
Pada tulisan ini, Skor.id berbagi bagaimana cara seorang anggota Exco bisa keluar dari PSSI, sesuai yang diinginkan netizen.
Cara pertama, yang bersangkutan dalam hal ini Haruna Soemitro berinisiatif resign atau menanggalkan jabatannya.
Sementara cara kedua, tertuang dalam Statuta PSSI Edisi 2019 yakni PEMBERHENTIAN ANGGOTA DARI BADAN PSSI, Pasal 25.
Adapun di dalamnya tertuang enam poin sebagai berikut:
(1) Kongres PSSI dapat memberhentikan Komite Eksekutif, Komite Tetap dan Komite Ad Hoc, Komite Independen dan Badan Yudisial.
Meskipun demikian, Komite Eksekutif juga dapat memberhentikan sementara (skorsing) Anggota dari Komite Eksekutif, namun tidak dapat melakukan pemberhentian atau pemberhentian sementara (skorsing) terhadap Anggota Komite Independen dan Badan Yudisial.
Pemberhentian sementara (skorsing) oleh Komite Eksekutif dilakukan sampai dengan Kongres PSSI selanjutnya, kecuali Komite Eksekutif telah mencabut pemberhentian sementara (skorsing) tersebut.
Komite Eksekutif juga dapat memberhentikan Anggota dari Komite Tetap dan Komite Ad-Hoc tanpa memerlukan persetujuan dari Kongres PSSI.
(2) Apabila Kongres PSSI selanjutnya adalah Kongres Biasa dengan Agenda Pemilihan, maka orang yang diberhentikan tersebut diperbolehkan untuk menjadi kandidat (apabila memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan), dengan catatan hal tersebut bergantung dari keputusan Kongres PSSI terhadap status pemberhentiannya, yang harus diputuskan sebelum agenda pemilihan.
(3) Usulan untuk pemberhentian harus disertai alasannya dan sampaikan kepada Anggota Komite Eksekutif dan/atau Anggota PSSI bersamaan dengan agenda yang dimaksud.
(4) Anggota di dalam Badan yang akan diberhentikan tersebut, mempunyai hak untuk menjawab atau melakukan pembelaan dihadapan Komite Eksekutif atau Kongres PSSI.
(5) Usulan pemberhentian tersebut harus diputuskan melalui pemungutan suara secara tertutup di Komite Eksekutif dan/atau Kongres PSSI.
Pemberhentian dinyatakan diterima dan berlaku apabila diputuskan melalui 2/3 (dua pertiga) suara terbanyak dari suara yang sah.
(6) Anggota yang telah diberhentikan (baik sementara ataupun tidak) langsung terlepas dari seluruh fungsi jabatannya.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga Berita PSSI Lainnya:
Ketua Umum PSSI Ungkap Target bagi Timnas Putri Indonesia di Piala Asia Wanita 2022
PSSI Proses Dokumen Jordi Amat dan Sandy Walsh, Dua Pemain Keturunan Lain Menyusul