- Kelompok suporter Arema FC, Aremania, melayangkan somasi terbuka untuk berbagai pihak terkait tragedi Kanjuruhan.
- Setidaknya terdapat sembilan poin tuntutan yang dimuat dalam surat somasi terbuka yang dilayangkan oleh Aremania.
- Melalui Aremania Menggugat, Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania, diuraikan pula berbagai pelanggaran pada tragedi Kanjuruhan.
SKOR.id - Kelompok suporter Arema FC, Aremania, melayangkan somasi terbuka berisi sembilan poin tuntutan, Selasa (4/10/2022).
Yakni melalui Aremania Menggugat, Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania, dikeluarkan surat dengan perihal teguran (somasi) terbuka.
Surat tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia (RI), Menpora RI, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua Umum PSSI, Direktur Utama PT LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan.
Somasi terbuka ini dijelaskan berkaitan dengan tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022.
Pada kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya itu dinilai terdapat berbagai pelanggaran atau kelalaian.
Dalam suratnya, disebutkan pula berbagai peraturan perundang-undangan yang dilanggar, selain bertenangan dengan hak asasi manusia (HAM).
Berlandaskan dengan pelanggaran tersebut, Aremania pun membeberkan poin-poin yang menjadi tuntutan yakni sebagai berikut:
1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.
2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui media bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruan Kabupaten Malang adalah MURNI KESALAHAN PENYELENGGARA MAUPUN SATUAN PENGAMANAN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.
3. Menuntut PENETAPAN TERSANGKA kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.
4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.
5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.
6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap
penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan
perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.
7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.
8. Mendesak PRESIDEN, KAPOLRI dan PANGLIMA TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.
9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Baca Juga Berita Tragedi Kanjuruhan Lainnya:
Kemenangan Timnas U-17 atas Guam Dipersembahkan untuk Korban Tragedi Kanjuruhan