- Ketua Pengprov IKASI Bali, Agung Susrama Putra ungkap adanya pelanggaran AD/ART dalam pembentukan TPP untuk mempertahankan posisi Agus Suparmanto.
- Dukungan sembilan Pengprov IKASI kepada Amir Yanto tidak dianggap.
- Pada Munas IKASI 2022, sejatinya terdapat dua bakal calon yang diusung oleh Pengurus Provinsi (Pengprov) IKASI.
SKOR.id - Dugaan Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (PB IKASI) di bawah kepemimpinan Agus Suparmanto menutup rapat-rapat kesempatan figur lain untuk maju sebagai calon Ketua Umum PB IKASI periode 2022-2026 dalam Musyawarah Nasional (Munas) IKASI di Bali, 3 Desember 2022, telah terbukti.
Upaya memuluskan Agus Suparmanto untuk memimpin periode ketiga ini jelas terlihat dengan keputusan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang diketuai Harry Jost yang menutup peluang Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel), Amir Yanto dengan mengumumkan calon tunggal pada Munas nanti.
Padahal, Amir Yanto mendapat dukungan sembilan Pengprov IKASI.
Ketua Pengprov IKASI Bali, Agung Susrama Putra yang dihubungi Jumat (2/12/2022) malam, menyebut adanya pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKASI dalam pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) untuk mempertahankan posisi Agus Suparmanto.
Faktanya, kata Agung Susrama, saat Agus Suparmanto terpilih memimpin PB IKASI periode kedua pada Munas IKASI yang juga digelar di Bali, Desember 2018, proses penjaringan dan penetapan bakal calon Ketua Umum PB IKASI ditetapkan dalam permusyawaratan dan dituangkan di dalam Tata Tertib menyangkut persyaratan bakal calon.
"Penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum tidak ada diatur AD/ART IKASI tahun 2017 dengan membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP). Ini jelas pelanggaran dan banyak lagi pelanggaran yang dilakukan,’’ kata Agung Susrama Putra.
Menurut Agung penetapan kriteria, syarat, dan tata cara penjaringan dan penyaringan Ketua Umum dengan membentuk TPP tersebut, tampaknya mengacu AD KONI tahun 2020 pasal 32 ayat (5) huruf (g).
Sebaliknya kriteria Ketua Umum IKASI telah diatur di dalam ketentuan Anggaran Rumah Tangga IKASI tahun 2017 ketentuan pasal 24 ayat 1 dan Keputusan Munas IKASI Nomor: 01/SKEP/MUNAS-IKASI/XII/2018 tentang Peraturan Tata Tertib Musyawarah Nasional IKASI (Ikatan Anggar Seluruh Indonesia), ketentuan pasal 21.
"Surat Pemberitahuan dari KONI Pusat dijadikan alasan PB IKASI untuk menyusun tata cara penyaringan dan penjaringan calon Ketua Umum PB IKASI periode 2022-2026 melalui Rapat Anggota IKASI," ujar Agung.
"Padahal, Anggaran Rumah Tangga IKASI pasal 29 Ayat 6 huruf c. tidak mengatur tugas Rapat Anggota IKASI membahas dan menetapkan usulan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon Ketua Umum IKASI sebagai pedoman Tim Penjaringan dan Penyaringan," ungkapnya.
Diterangkan AD KONI pasal 21 bahwa masa bakti pengurus Induk Cabor adalah 4 (empat) tahun dan Jabatan Ketua Umum diatur ayat 2 dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan. Ketua Umum PB IKASI Agus Suparmanto, sudah menjabat Ketua Umum 2 (dua) periode.
‘’Dapat dipilih kembali untuk masa jabatan lebih dari dua kali, apabila telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga induk cabang olahraga anggota KONI," ucap Agung.
"Sementara pada AD dan ART IKASI tidak mengatur periode masa bakti,’’ tuturnya.
Pada Munas IKASI tahun 2022 terdapat dua bakal calon yang diusung oleh Pengurus Provinsi (Pengprov) IKASI.
Selain Agus Suparmanto yang telah menjabat dua periode, Jamintel Kejaksaan Agung, Amir Yanto diusung sembilan Pengprov IKASI yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur, Sumatera Selatan, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Maluku, Bali, dan Sulawesi Utara.
‘’TPP menyatakan dukungan untuk calon ketua umum itu hanya didukung oleh 8 (delapan) Pengurus Provinsi IKASI, sedangkan saat pengembalian berkas jumlah dukungan telah memenuhi 30% dari yang telah ditetapkan dimana ada 27 Anggota Pengorov IKASI yang menjadi peserta Munas,’’ tegasnya.
"Kami seluruh Pengprov IKASI pendukung pak Amir Yanto sepakat untuk memperjuangkan ketidakadilan dan menentang pelanggaran AD/ART ini. Disinilah awal mula kejahatan olahraga (Sport Crime) dimulai. Yang sampai saat ini Sport Crime masih belum tersentuh oleh Kejaksaan ataupun penegak hukum," ia memungkasi.
Baca juga berita PB IKASI lainnya:
TPP Bakal Calon Ketua Umum PB IKASI 2022-2026 Putuskan Hasil Verifikasi dengan Calon Tunggal
Amir Yanto Serahkan Berkas Bakal Calon Ketua Umum PB IKASI Periode 2022-2026