- Berawal dari isu dan masukan masyarakat terkait pelat nomor kombinasi huruf RF.
- Aturan mengenai pelat kendaraan diatur dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009.
- Penggunaan pelat kendaraan telah diatur sedemikian rupa sebagai identifikasi kendaraan bermotor.
SKOR.id – Pelat kendaraan bermotor baru-baru ini mendapatkan perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal tersebut terkait dengan isu dan masukan dari masyarakat terhadap perilaku para oknum pengendara berpelat “dewa”, yaitu pelat RF.
Pembenahan penggunaan pelat nomor kombinasi huruf RF tersebut diungkapkan Kapolri dalam sebuah acara pada Senin (31/10/2022).
Langkah tersebut menurut Kapolri juga merupakan cara untuk memperbaiki citra kepolisian.
Secara umum, perlu diketahui bahwa penggunaan pelat kendaraan telah diatur sedemikian rupa sebagai identifikasi kendaraan bermotor.
Aturan mengenai pelat kendaraan diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Seluruh warga Indonesia harus mematuhi tata cara yang berlaku tersebut, mulai dari cara pemasangan pelat hingga pembuatan.
Modifikasi pelat nomor mobil memiliki aturan tersendiri. Secara resmi ada beberapa langkah yang harus di lakukan jika ingin pelat nomor kendaraan sesuai keinginan kita.
Untuk menghindari pelanggaran yang berakibat kendaraan ditilang, berikut informasi mengenai modifikasi yang diperbolehkan dan tidak untuk pelat nomor mobil:
Modifikasi Pelat Nomor Mobil yang Diperbolehkan
Seperti dijelaskan di atas, memodifikasi mobil dengan mengganti warna, huruf, hingga bentuk model pelat nomor mobil tidak diperbolehkan.
Namun, ada beberapa modifikasi pelat nomor mobil yang bisa kita lakukan dan masih diperbolehkan.
Modifikasi ini tidak akan mengubah model atau bentuk huruf pada pelat nomor mobil, hanya saja mempercantik tampilan pelat nomor mobil kita. Berikut di antaranya:
1. Modifikasi aksen cahaya
Anda bisa menambahkan aksen cahaya di sekitar pelat nomor mobil, yakni menggunakan lampu LED di sekeliling pelat nomor atau bagian atas saja.
Sehingga, ketika berkendara malam hari, pelat mobil jadi bercahaya. Namun, pastikan lampu LED yang Anda gunakan tidak mengganggu pengendara lain dan membuat silau.
2. Modifikasi tempat pelat nomor mobil
Anda bisa memodifikasi pelat nomor mobil dengan memasang tempat pelat nomor mobil, misalnya menggunakan kaca akrilik yang kekinian.
Pastikan kaca akrilik berwarna bening agar tidak mengubah warna pelat nomor mobil.
3. Modifikasi cat pelat nomor mobil
Maksud dari melakukan modifikasi ini adalah mengecat bagian pelat nomor mobil dengan warna yang sama, yakni hitam dan putih.
Tujuannya, agar pelat nomor mobil jadi lebih jelas. Apalagi ketika mobil sering digunakan, tidak menutup kemungkinan cat pada pelat nomor mobil Anda luntur.
4. Menggunakan stiker
Anda bisa memodifikasi pelat nomor mobil dengan menggunakan stiker, yakni stiker berpendar yang melapisi bagian font.
Jadi, stiker ini tidak akan mengubah huruf maupun angka pada pelat nomor mobil.
Pada malam hari, stiker berpendar ini akan mengeluarkan cahaya yang menampilkan pelat nomor mobil Anda.
Berita Terkait Lainnya:
Subaru Indonesia Bawa Jajaran Mobil Terbaiknya dalam Ekshibisi di Empat Mal
Game Corner: 5 Kendaraan dengan Kapasitas Penumpang Terbanyak PUBG Mobile
Game Corner: 5 Kendaraan Terlambat di PUBG Mobile
Modifikasi Pelat Nomor Mobil yang Tidak Diperbolehkan
Seperti dijelaskan di atas, memodifikasi mobil dengan mengganti warna, huruf, hingga bentuk model pelat nomor mobil tidak diperbolehkan.
Sebagai informasi, berikut ini contoh yang diambil dari berbagai sumber mengenai perubahan atau modifikasi pelat nomor mobil yang dilarang atau tidak diperbolehkan:
- Modifikasi huruf atau angka, sehingga membentuk nama.
- Modifikasi font atau bentuk huruf seperti bentuk huruf digital.
- Modifikasi huruf atau angka menjadi cetak miring.
- Pelat nomor ditempel stiker atau logo instansi lain yang tidak resmi.
- Memodifikasi pelat nomor yang tidak sesuai ukuran pelat nomor mobil terbaru, yakni lebih besar atau lebih kecil.
- Modifikasi dengan menyamarkan warna huruf, sehingga tidak bisa dibaca dengan baik.
- Mengubah warna pelat nomor atau menggunakan penutup mika berwarna.
Nah, itulah tadi ulasan mengenai hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan saat memodifikasi pelat nomor kendaraan. Semoga bermanfaat.