- Karantina dan isolasi merupakan langkah yang kerap dilakukan sebagai upaya meredam penyebaran Covid-19 di masyarakat.
- Secara prinsip, keduanya memiliki kesamaan prosedur yakni memisahkan seseorang individu dari lingkungan sekitar.
- Namun ada perbedaan mendasar antara karantina dan isolasi dari sisi objek yang menjalani prosedur tersebut.
SKOR.id - Salah satu upaya meminimalisasi risiko penularan Covid-19 adalah dengan menerapkan karantina dan isolasi.
Secara prinsip, karantina dan isolasi memiliki kesamaan dalam penerapan prosedur maupun manfaat terhadap orang di sekeliling.
Keduanya sama-sama memiliki tujuan untuk memutus rantai penularan Covid-19 dengan cara memisahkan diri dari lingkungan sekitar.
Meski begitu, ternyata ada perbedaan yang tak kalah mendasar antara isolasi dan karantina sehingga membuat banyak orang salah kaprah.
Pihak Kementerian Kesehatan Indonesia pun telah menjelaskan perbedaan mendasar antara karantina dan isolasi.
Karantina adalah upaya memisahkan individu sehat atau belum memiliki gejala tertular Covid-19 dari lingkungan sekitar.
Prosedur pemisahan dilakukan karena yang bersangkutan punya riwayat kontak dengan pasien terkonfirmasi Covid-19 atau berpergian ke wilayah yang sudah terjadi transmisi lokal.
Dalam proses karantina, pemeriksaan 'entry test' bakal dilakukan pada hari pertama dan 'exit test' pada hari kelima.
Andai hasil exit test dinyatakan negatif maka karantina bisa diakhiri. Jika masih positif, proses pemisahan bakal dilanjutkan hingga tak menunjukkan gejala tertular.
Sedangkan isolasi adalah upaya memisahkan individu sakit, baik yang telah dikonfirmasi laboratorium atau baru menunjukkan gejala positif Covid-19, dari lingkungan sekitar.
Jika tidak bergejala, prosedur isolasi bakal dilakukan selama 10 hari sejak pengambilan swab positif.
Namun jika disertai gejala maka isolasi akan diterapkan minimal 10 hari sejak munculnya gejala ditambah tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Isolasi dilakukan sejak dinyatakan sebagai kasus suspek dan dihentikan apabila telah memenuhi kriteria discharded.
Selama masa karantina dan isolasi, pasien akan terus dipantau oleh petugas kesehatan di Puskesmas maupun rumah sakit.
Ikuti juga Instagram, Facebook, YouTube, dan Twitter dari Skor Indonesia.
View this post on Instagram
Berita Lainnya:
Catat, Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum dan Setelah Vaksinasi Covid-19