- Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA melanjutkan perjuangannya di awal 2022.
- Ketua Gugus Tugas, Raja Sapta Oktohari, baru saja melakukan pertemuan dengan Direktur Umum SEARADO, Gobinathan Nair.
- Hasil pertemuan tersebut akan dibahas dalam rapat yang rencananya digelar pada Senin (10/1/2022) mendatang.
SKOR.id - Perjuangan Indonesia untuk terbebas dari sanksi WADA terus berlanjut.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA, Raja Sapta Oktohari, terus bermanuver guna membereskan polemik yang terjadi sejak 7 Oktober 2021 itu.
Mengawali tahun 2022, Gugus Tugas berencana menggelar rapat lanjutan secara virtual untuk membahas perkembangan lanjutan dari akselerasi pembebasan sanksi.
Okto pun telah membangun komunikasi intensif dengan Direktur Umum Organisasi Regional Anti-Doping Asia Tenggara (SEARADO), Gobinathan Nair, di Singapura pada pengujung 2021.
Sekembalinya ke Tanah Air, Okto yang menjalani karantina memanfaatkan waktu dengan mendengar progres yang telah dikerjakan LADI serta menyampaikan poin dari SEARADO.
“Tiga masalah utama, komunikasi, administratif, dan teknis sudah hampir selesai. Kini, kami tengah mendorong WADA agar sanksi bisa ditinjau," ujar Okto.
"Setelah berdiskusi dengan Mr. Gobi, ada beberapa poin yang perlu dikejar di awal 2022. Paling penting, kami harus menggunakan template blueprint NADO."
"Kami juga harus menyelesaikan tugas tahunan rutin yang dikerjakan seluruh NADO di dunia setiap tahun, yakni TDP (test distribution plan) 2022,” tuturnya.
Okto menjelaskan hal tersebut, poin ini akan menjadi bahasan utama dalam rapat bersama LADI yang diagendakan pada Senin (10/1/2022).
Pria yang juga Ketua NOC Indonesia itu mengatakan bawa Gugus Tugas akan terus mendorong LADI segera menyelesaikan kewajiban sesuai tenggat waktu dari WADA.
Dengan demikian, diharapkan peninjauan ulang terhadap sanksi LADI dapat segera dilakukan. Jika perlu, bisa lebih cepat dari Maret 2022.
“Saya ingin bulan ini ada peninjauan ulang. Pekerjaan rumah kami masih banyak sehingga tak ada waktu menunda-nunda pekerjaan. Merah Putih harus segera berkibar lagi,” kata Okto.
Sebagai pengingat, WADA memberikan sanksi selama satu tahun kepada Indonesia terhitung sejak 7 Oktober 2021 karena dinilai tidak patuh terhadap Kode WADA.
Akibatnya, penggunaan bendera Merah Putih di event olahraga internasional sangat dibatasi begitu pula juga hak Indonesia menjadi tuan rumah event olahraga internasional.
Dalam surat yang ditandatangani Head of the Compliance Unit WADA, Emiliano Simonelli, kepada NOC Indonesia tercantum empat poin penggunaan bendera Merah Putih kepada Indonesia.
Pertama, larangan hanya terbatas pada pengibaran bendera resmi oleh penyelenggara acara di venue/arena/stadion di mana kejuaraan regional, kontinental, atau dunia sedang berlangsung.
Larangan berlaku baik selama kompetisi atau untuk bagian tertentu dari acara seperti penyerahan medali, upacara pembukaan atau penutupan, dan protokol lainnya.
Kedua, bendera Merah Putih diperkenankan menempatkan bendera negara pada pakaian seragam dan/atau pakaian teknis atlet dan delegasinya.
Ketiga, diperkenankan menayangkan bendera negara di samping nama seorang atlet, selama penayangan tidak dilakukan di tempat/arena/stadion di mana acara tersebut diadakan.
“Saya sudah mengingatkan kembali kepada Gobi, bahwa ANOC dan APSF menunggu sanksi ini dicabut karena kami ingin jadi tuan rumah ANOC World Beach Games 2023 serta ASEAN Para Games tahun ini," tuturnya.
"Namun, seperti yang selalu saya katakan, kami tidak sekadar membenarkan mobil rusak."
"Kami membangun mobil Formula 1 sehingga semuanya harus benar-benar sesuai dengan aturan dan itu yang tengah kami kerjakan bersama-sama,” kata Okto memungkasi.
Lihat postingan ini di Instagram
Berita NOC Indonesia lainnya:
NOC Indonesia Sukses Gaet IJF, Kirim Atlet Judo untuk Latih Tanding ke Indonesia
NOC Indonesia Siap Perjuangkan Angkat Besi yang Terancam Dicoret di Olimpiade Los Angeles 2028
Indonesia Berniat Jadi Tuan Rumah SEA Games 2027, NOC Siap Mewujudkan