- Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan.
- Di antara para tersangka itu adalah Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.
- Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan untuk jumlah tersangka kemungkinan masih akan terus bertambah.
SKOR.id - Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan enam tersangka dari kasus Tragedi Kanjuruhan, yang menimbulkan hingga saat ini 131 korban jiwa pada Kamis (6/10/2022) malam WIB.
Dari enam tersangka itu, salah satunya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. Lelaki yang akrab disapa Luluk itu dikenai dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"Dia bertanggung jawab untuk memastikan stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat LIB menunjuk Stadion Kanjuruhan, persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi 2020," ucap Listyo Sigit Prabowo, dalam jumpa persnya tersebut.
Selanjutnya, Listyo Sigit Prabowo juga mengumumkan Ketua Panpel Pertandingan Arema FC, Abdul Haris, serta Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, juga menjadi tersangka. Pasal sangkaan terhadap kedua orang itu sama dengan yang disangkakan ke Akhmad Hadian Lukita.
"Sebagai ketua panpel, saudara AH dalam pelaksanaan pertandingan yang bertanggung jawab sepenuhnya kepada LIB. Disebutkan dalam pasal 3 regulasi keselamatan dan keamanan stadion, panpel bertanggung jawab sepenuhnya terkait kejadian. Dan ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan stadion sehingga melanggar ayat 1 regulasi keselamatan dan kemanan stadion," Listyo Sigit Prabowo menjelaskan.
Lebih lanjut, tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah dari pihak Kepolisian. Mereka adalah Kompol Wahyu Setya Pranoto (Kabagops Polres Malang), AKP Hasdarman (Danki 3 SAT Brimob Polda Jatim), serta AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang). Ketiganya disangkakan pasal 359 dan 360 KUHP.
“Saudara H, anggota Brimob Polda Jawa Timur. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” kata Listyo.
“BSA, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata. Kemudian Wahyu SP, mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” katanya.
Kapolri mengatakan, sejauh ini tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari seluruh saksi yang diperiksa, 31 di antaranya berasal dari pihak Kepolisian.
"Tentunya tim akan terus bekerja maksimal seperti yang saya sampaikan kemungkinan penambahan pelaku, apakah itu pelaku pelanggar etik ataupun pelaku yang pidana. Kemungkinan masih bisa bertambah dan kami terus bekerja dan akan betul-betul menyelesaikan kasus ini, khususnya yang kasus pidana kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung," ucap Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga Berita Tragedi Kanjuruhan Lainnya:
Tragedi Kanjuruhan: Gas Air Mata Kembali jadi Sorotan Media Asing
Tragedi Kanjuruhan: Komnas HAM Ungkap Bukti Korban Meninggal Akibat Dua Hal