- Jumat (8/10/2021), Menpora Zainudin Amali buka suara terkait nama Indonesia yang masuk daftar hitam WADA.
- Indonesia telah menyurati WADA setelah panggilan terakhir dari federasi internasional.
- Menpora optimistis kondisi ini tidak akan berdampak signifikan ke berbagai rencana ajang olahraga nasional.
SKOR.id - Menpora Zainudin Amali memberi keterangan pers terkait adanya nama Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) dalam daftar hitam Badan Anti Doping Dunia (WADA).
Sebelumnya, pada Kamis (7/10/2021), WADA menyatakan bahwa LADI tidak mematuhi kode etik anti-doping dunia dan terancam mendapat sanksi atas tidakan tersebut.
Dalam sesi konferensi pers virtual pada Jumat (8/10/2021), Menpora pun menanggapi ketetapan WADA dan menjelaskan langkah yang akan ditempuh Indonesia.
"Memang benar, kami mendapatkan surat dari WADA (tentang LADI) yang dianggap tidak patuh (kode etik anti-doping)," ucap pria asal Gorontalo itu.
"Tetapi, sesuai dengan apa yang sudah disampaikan sebelumnya, kami punya waktu untuk melakukan klarifikasi."
"Hari ini, Jumat, kami langsung koordinasi dengan LADI untuk menanyakan bagaimana posisi Indonesia sampai bisa dikatakan tidak patuh," ujarnya.
Zainudin Amali kemudian menjelaskan kronologi terkait surat WADA yang menyebut LADI tidak mematuhi aturan Kode Antidoping Dunia.
"Ternyata begini, ini lebih kepada pengiriman sampel. Pada 2020, kami bakal memberikan sampel yang perencanaannya telah dibuat sebelumnya," Amali menjelaskan.
"Tetapi kami tidak menyangka kalau Maret terjadi pandemi Covid-19 dan berkepanjangan bahkan sampai sekarang."
"Sehingga tidak ada kegiatan olahraga yang bisa kami jadikan sampel untuk antidoping. Kenapa tidak terpenuhi? Karena jumlah sampel tidak boleh berubah," katanya.
"Atlet juga ada yang bertanding ke luar negeri, baik kualifikasi Olimpiade maupun ajang lainnya, sehingga sulit mendapat sampel. Sedangkan dalam negeri tak ada pertandingan."
Pria asal Gorontalo itu menambahkan bahwa alasan di balik keterlambatan pengiriman surat banding kepada WADA adalah adanya pergantian kepengurusan internal LADI.
Sehingga LADI baru merespons setelah melebihi dari batas waktu, 21 hari, untuk banding yang ditetapkan oleh WADA.
Meskipun terlambat banding, Amali tetap yakin bahwa kesalahpahaman antara LADI dan WADA akan selesai dengan komunikasi yang baik.
"Saya optimistis, ini semua bisa clear karena komunikasi. Kuota sampel 2021 bisa terpenuhi dengan sampel antidoping yang diambil dari PON."
"Namun, ini harus dijelaskan (kepada WADA). LADI dan pemerintah punya komitmen untuk mematuhi semua peraturan yang telah disepakati (dengan WADA)," ujarnya.
Intip Lawan Indonesia di Grup A Uber Cup 2020: Jepang Terkuat, Prancis dan Jerman Berbahaya https://t.co/kUBeppsGXd— SKOR.id (@skorindonesia) October 8, 2021
Berita Doping Lainnya:
Masuk Daftar Hitam WADA, Tenggat Banding Indonesia Sudah Kedaluwarsa