- Mochamad Iriawan selaku Ketua Umum PSSI mengatakan, kasus Saddil Ramdani bisa menjadi pelajaran penting untuk pemain lain.
- Ketua umum PSSI itu juga mengungkapkan prinsip equality before the law berlaku bagi semua warga negara Indonesia, termasuk Saddil Ramdani.
- Saddil Ramdani resmi berstatus sebagai tersangka pengeroyokan di Kendari, Sulawesi Tenggara.
SKOR.id - Penegasan datang dari Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan terkait kasus hukum yang kini menimpa Saddil Ramdani.
Iwan Bule, sapaan Iriawan, mengatakan, kasus seperti itu bisa menjadi pembelajaran penting agar hal serupa tidak terulang lagi kepada para pemain lain.
“Terlebih lagi, pemain tim nasional harus menjadi contoh dan teladan bagi pesepak bola lain dan masyarakat secara luas,” kata Iriawan.
Mochamad Iriawan mengungkapkan prinsip equality before the law berlaku bagi semua warga negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Bhayangkara FC Tak Mau Intervensi Kasus Saddil Ramdani
Hal itu sesuai Pasal 27 UUD 1945 yang berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Baca Juga: Kronologi Kasus Saddil Ramdani hingga Ditetapkan Jadi Tersangka
Pernyataan Mochamad Iriawan ini disampaikan atas dasar kasus yang menimpa pemain timnas Indonesia, Saddil Ramdani.
Saat ini, pemain Bhayangkara FC resmi berstatus sebagai tersangka pengeroyokan di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Kasus ini bisa saya serahkan juga ke Komisi Disiplin (Komdis) PSSI,” ujar Iriawan dalam keterangannya.
Kasatreskrim Polres Kendari, Muhammad Sofyan Rosyidi, membenarkan pembaruan status atas nama Saddil Ramdani.
Baca Juga: Soal Potong Gaji, Federasi Sepak Bola Malaysia Intip Keputusan PSSI
Laporan untuk eks-pemain klub Malaysia, Pahang FA itu sudah masuk pada penyelidikan ke tingkat penyidikan dan Saddil ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya pada Sabtu, (28/3/2020), Saddil Ramdani dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari.
Hal itu melalui laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/109/III/2020.