- Peter Layardi Lay dinyatakan sah sebagai Ketum PB PTMSI oleh PN Jakarta Pusat.
- Berdasarkan hasil keputusan itu, Peter Layardi meminta Oegroseno untuk legawa.
- Ini semua demi kepentingan atlet Indonesia sebab konflik organisasi telah membuat mereka menjadi korban.
SKOR.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI) pimpinan Peter Layardi Lay.
Adapun, Peter Layardi sebelumnya menggugat Oegroseno yang tetap mengangkat dirinya sebagai Ketua Umum (Ketum) PTMSI dan membentuk kepengurusan sendiri. Meskipun Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PTMSI menyatakan Peter Layardi sah sebagai pucuk pimpinan PTMSI masa bakti 2018-2022.
Oegroseno dianggap sudah melakukan perbuatan melawan hukum oleh pihak Peter Layardi.
Dalam salah satu amar putusannya yang bernomor 692/Pdt.G/2021/PN Jakarta Pusat tertanggal 30 Agustus 2022, menyatakan penggugat (Peter Layardi Lay) adalah sah menurut Hukum sebagai Ketua Umum PB PTMSI masa bakti Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.
Kemudian pada poin ketiga menyatakan seluruh perbuatan tergugat (Oegroseno) yang mengadakan Munaslub, mengangkat dirinya sebagai Ketua Umum terpilih, membentuk Kepengurusan sendiri, mengeluarkan surat keputusan tentang susunan pengurus dan mengeluarkan peraturan organisasi tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan KONI Pusat selaku Induk Organisasi yang berwenang dan sah menurut Undang–Undang Keolahragaan Nasional sejak Munaslub bersama tanggal 27 sampai 28 Maret 2022 adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan Surat keputusan KONI PUSAT Nomor 105 Tahun 2019, tanggal 30 Oktober 2019, tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Personalia Pengurus Besar Persatuan Tenis meja seluruh Indonesia periode Masa Bakti 2018-2022, berikut Lampirannya kepada penggugat adalah sah.
"Ini gugatan kami, PB PTMSI, kepada Pak Oegroseno adalah yang bersangkutan tidak mengindahkan keputusan berkekuatan hukum dan justru melakukan perbuatan melawan hukum," ucap Peter Layardi.
"Pada poin 3 dari amar putusan ini menjadi kekuatan hukum bagi PB PTMSI," Peter Layardi menegaskan.
Dengan adanya keputusan PN Jakarta Pusat ini, Peter Layardi Lay berharap Oegroseno patuh terhadap hukum dan legawa menyerahkan otoritas tenis meja tertinggi Tanah Air kepada PB PTMSI pimpinannya.
Peter Layardi Lay sendiri berulang kali mengatakan, sengketa kepengurusan di PTMSI justru merugikan atlet.
Akibat hal ini, NOC Indonesia maupun Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) jadi ogah mengirimkan petenis meja Indonesia ke multievent internasional.
Misalnya saja SEA Games 2021 Hanoi yang baru berlangsung sekitar empat bulan lalu. Padahal, ajang itu sangat penting bagi atlet-atlet tenis meja Indonesia.
"Saya mengimbau seluruh insan tenis meja Indonesia untuk bersatu dan bersama-sama membangun tenis meja lebih baik."
"Ini untuk kepentingan Merah-Putih di atas segala-galanya," pungkas Peter Layardi Lay.
Baca Juga Berita PTMSI Lainnya:
Sidang Sengketa Dualisme PB PTMSI Berlanjut, Eksepsi Pihak Oegroseno Ditolak
Targetkan 2 Medali Emas, PTMSI Siap Kirim Atlet ke SEA Games 2022 dengan Biaya Sendiri