- Kepala Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola IOC, Jerome Poivey, menekankan pentingnya independensi NOC.
- Tugas NOC diatur secara tegas dalam Pasal 27 Olympic Charter, di mana misi utamanya mengembangkan, mempromosikan, serta melindungi Olympic Movement di negara yang bersangkutan.
- NOC Indonesia pertama kali diakui IOC pada 1952 melalui surat yang ditandatangani Kanselir IOC Otto Mayer.
SKOR.id - Komite Olimpiade Internasional (IOC) menekankan pentingnya independensi Komite Olimpiade Nasional (NOC) dalam menjalankan tugas, peran, dan kinerja.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola IOC, Jerome Poivey, beberapa waktu lalu.
Di sela-sela ANOC General Assembly di Crete, Yunani, akhir Oktober 2021, Jerome Poivey menjelaskan hal tersebut.
Dalam keterangannya kepada Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia), NOC harus independen dalam bekerja.
Hal itu diatur dalam Olympic Charter (Piagam Olimpiade), sebagaimana disampaikan Wakil Sekjen II NOC Indonesia Wijaya Noeradi.
"Kami melaporkan situasi yang sedang terjadi di Indonesia," kata Wijaya Noeradi dalam rilis, Senin (15/11/2021).
"Parlemen tengah membahas revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) No 3 Tahun 2005," tambahnya.
"Poivey menegaskan NOC harus bersifat otonom dan independen dalam menjalankan kebijakan hingga perubahan tak boleh bertentangan dengan Olympic Charter."
Masih menurut Wijaya, Poivey menegaskan bahwa NOC Indonesia merupakan lembaga non-pemerintah representatif IOC di Indonesia.
Tugas NOC diatur dalam Pasal 27 Olympic Charter, dengan misi utama mengembangkan, mempromosikan, serta melindungi Olympic Movement.
Sebagai perpanjangtanganan IOC, NOC dapat hak dari bantuan pendanaan dari Olympic Solidarity hingga otoritas ekslusif mewakili negara.
Untuk mengirimkan atlet yang berpartisipasi di Olimpiade serta multi event olahraga kontinental dan regional yang ada di bawah patron IOC.
Demi memaksimalkan misi-misi yang diemban NOC, Piagam Olimpiade membolehkan NOC berkooperasi dengan pemerintah demi menciptakan relasi harmonis.
Namun, NOC tidak berasosiasi dan melakukan aktifitas yang bertentangan dengan Olympic Charter.
Jika ditemukan pelanggaran Olympic Charter, IOC bisa mengambil tindakan tertentu sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 Ayat 8 Olympic Charter.
Terberat adalah sanksi yang bisa mengakibatkan ditangguhkannya hak-hak partisipasi negara yang bersangkutan di kompetisi hingga multi event internasional.
"Poivey menghargai apa yang dilakukan Pemerintah Indonesia terkait RUU SKN adalah untuk kemajuan prestasi olahraga Indonesia," kata Wijaya.
"Tapi, ia mengingatkan agar RUU baru nantinya tidak bertentangan dengan Olympic Charter karena itu menjadi acuan kami sebagai NOC," tambahnya.
NOC Indonesia pertama kali diakui IOC pada 1952, melalui surat yang ditandatangani Kanselir IOC Otto Mayer kepada Sultan Hamengkubuwono IX, Ketua Komite Olimpiade Indonesia, saat itu.
IOC juga pernah mengirimkan surat serupa kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo pada 2013.
Surat itu berisi penjelasan bahwa IOC mengakui Komite Olimpiade Indonesia yang dipimpin Rita Subowo merupakan Komite Olimpiade Nasional (NOC) di Indonesia.
Berita NOC Indonesia Lainnya:
NOC Indonesia: Federasi Dunia Puji Pamor Panjat Tebing Indonesia
NOC Indonesia: Peluang Percepatan Pencabutan Sanksi WADA Masih Terbuka