- Sepeda harus dilengkapi spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning, dan pedal.
- Selain pada malam hari, penggunaan lampu juga harus digunakan dalam kondisi tertentu, seperti jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, berada di terowongan, dan kabut.
- Alat pemantul cahaya berwarna merah dipasang antara rak bagasi dan spakbor pada ketinggian 35 cm sampai 90 cm di atas permukaan jalan atau di bawah sadel.
SKOR.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan peraturan baru terkait Keselamatan Pesepeda di Jalan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 59 Tahun 2020 yang terbit pada 14 Agustus 2020.
Dalam aturan tersebut, tertuang sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi pengguna sepeda di jalan. Misalnya, ketika hendak bersepeda pada malam hari.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan bahwa sepeda yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.
"Selain itu, untuk bersepeda yang aman pada malam hari, pesepeda harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas" ujar Budi Setiyadi.
Selain pada malam hari, penggunaan lampu juga harus digunakan dalam kondisi tertentu seperti jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, berada di terowongan, dan kabut.
Penggunaan lampu yang dimaksud merupakan alat atau piranti yang memancarkan cahaya yang dapat dipasang secara permanen atau sementara pada bagian belakang dan depan sepeda.
Alat pemantul cahaya berwarna merah dipasang antara rak bagasi dan spakbor pada ketinggian 35 cm sampai 90 cm di atas permukaan jalan atau di bawah sadel.
Untuk pemantul cahaya roda, berwarna putih atau kuning dan dipasang pada jari-jari sepeda di kedua sisi roda.
Selain itu, pedal sepeda juga harus dilengkapi pemantul cahaya berwarna merah atau kuning pada bagian atas dan bagian bawah permukaannya.
"Seperti kita ketahui bersama, sepeda saat ini menjadi tren di masyarakat pada masa pandemi Covid-19, olahraga bersepeda bagus sekali untuk menjadi metabolisme tubuh," kata Menhub Budi Karya Sumadi.
"Untuk itu, kita lakukan Sosialisasi Aturan Keselamatan Pesepeda di Jalan agar masyarakat tahu bagaimana bersepeda yang aman dan nyaman" ucap Budi Karya Sumadi.
Ikuti juga Instagram, Facebook, YouTube, dan Twitter dari Skor Indonesia.
Jelang Hari Perdamaian Dunia, IOC Berharap Olimpiade Tokyo Jadi Simbol Solidaritashttps://t.co/YtiKDdassN— SKOR Indonesia (@skorindonesia) September 20, 2020
Berita Sepeda Lainnya:
Sejarah Sepeda Lipat, Benar-benar Didesain Sesuai Kebutuhan
Usai Paddling dan Tinju, Kini Tai Tzu Ying Bersepeda Isi Jeda Kompetisi