SKOR.id - Gerakan Save Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) tegas menolak hasil putusan Rapat Koordinasi (Rakor) 2024 yang digelar Pengurus Pusat (PP), 27 Januari lalu.
Ketua Harian Pordasi Jawa Barat (Jabar) Asep Noordin menuturkan Gerakan Save Pordasi adalah bentuk respons dari seluruh stakeholder perkudaan di Indonesia,
Menurut mereka, federasi perlu mentaati peraturan sesuai dengan AD/ART yang berlaku. Dan hasil putusan Rakor PP Pordasi dinilai tidak sah karena tak sesuai regulasi.
"Kami melihat Pordasi melakukan langkah-langkah yang sekiranya tidak sesuai dengan peraturan UU ataupun AD/ART itu sendiri," ujar Asep melalui keterangan tertulis.
"Gerakan Save Pordasi bukan gerakan radikal, bukan yang ingin menghancurkan Pordasi, tetapi ingin merekatkan organisasi kita," ia menegaskan.
Adapun gerkan ini berisikan perwakilan 17 Pengurus Provinsi (Pengprov), yang adalah bagian dari 24 anggota Pordasi, yang didukung oleh komunitas pacu dan equestrian di Indonesia.
Salah satu hasil Rakor PP Pordasi yang ditolak yakni Surat Keputusan (SK) KONI Pusat Nomor 195 Tahun 2023, untuk memperpanjang masa jabatan PP Pordasi yang dipimpin Triwatty Marciano hingga November 2024.
Perwakilan Pengprov Pordasi Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah hadir dalam Rapat Koordinasi Pimpinan PP Pordasi menolak hasil Rakor 2024.
Jejen Rusyana Dyan yang merupakan Sekretaris Umum PP Pordasi Jabar menambahkan Rakor Pordasi 2024 seharusnya tidak memutuskan suatu keputusan. Menurutnya, rakor hanya menjadi ajang menyampaikan informasi dari pengurus pusat ke pengurus provinsi.
"Tapi lihat hasilnya, sepertinya lain yang diusulkan PP dari rilis dengan apa yang dibahas di rakor. Karena di rakor tidak memutuskan suatu keputusan, tapi menginformasikan organisasi Pordasi yang masih dalam tahapan penyempurnaan," ujarnya.
Kemudian Penasehat PP Pordasi Sulawesi Utara (Sulut) Sherpa Manembu menyatakan bahwa masa bakti ketua umum PP Pordasi jika sesuai surat edaran KONI seharusnya sudah berakhir pada 31 Januari 2024. "Secara de jure kepengurusan PP Pordasi sudah demisioner."
Sementara itu, Ketua Umum PP Pordasi Jawa Tengah M. Danang mendesak agar segera dilaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) Pordasi sesuai dengan berakhirnya masa bakti PP Pordasi pada 31 Januari 2024.
Danang menilai saat rakor terkesan ada pengambilan keputusan terkait perpanjangan masa jabatan PP Pordasi sampai dengan setelah Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024.
"Selain itu, apabila hasil pembicaraan dalam Rakorpim dianggap sebagai sebuah keputusan PP Pordasi, maka hal tersebut tidak sah, karena Pengprov anggota Pordasi yang hadir tidak memenuhi kuorum," ia menjelaskan.
Danang menyebut rakor bulan lalu tidak memiliki sesi pemungutan suara dari anggota yang tidak hadir. Bahkan, perwakilan Pengprov Jabar dan Sulut menyanggah penjelasan yang disampaikan Kabid Organisasi KONI Pusat Mayjen Purn. Eko Budi Prasetyo perihal alasan pemberlakuan SK KONI.
Maka, Gerakan Save Pordasi mendesak menolak pemberlakukan SK KONI No. 195 tahun 2023 lantaran bertentangan dengan AD/ART Pordasi 2020, yang mengatur tata cara perpanjangan masa bakti kepengurusan, musyawarah nasional, dan sebagainya.
Mereka juga meminta Pordasi menindaklanjuti SK Rakernas Yogyakarta pada November 2023, yaitu salah satunya dalam kurun waktu tiga bulan membentuk TPP (Tim Penyeleksian dan Penjaringan) hingga 11 Februari 2024.
Gerakan juga mengingatkan PP Pordasi periode 2020-2024, terhitung mulai 1 Februari 2024 sudah berakhir masa bakti kepengurusannya. Sehingga sudah tidak memiliki kewenangan, kecuali kewajiban menyelenggarakan Munas 2024.
Kepengurusan PP Pordasi saat ini yang masa baktinya telah habis juga harus segera menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan dan Keuangan periode 2020-2024.
Untuk diketahui, Gerakan Save Pordasi terdiri dari mayoritas anggota Pordasi yang didukung penuh oleh 90 persen klub-klub dan pemilik kuda, baik dari komunitas pacu dan equestrian di seluruh Indonesia.