SKOR.id - Saat ini sedang ramai jadi perbincangan mengenai para pemain naturalisasi Timnas Indonesia yang masih belum menyerahkan paspor lama mereka.
Jika itu benar, maka dinilai menyalahi Undang-Undang Republik Indonesia yang menganut asas kewarganegaraan tunggal.
Salah satu yang mengapungkan masalah ini adalah eks Duta Besar RI untuk Polandia, Peter F. Gontha, melalui unggahan di akun Instagramnya, Rabu (11/9/2024) lalu.
Dalam salah satu poin di unggahannya itu, Peter Gontha, menyoroti tentang pemain naturalisasi atau diaspora yang masih memegang paspor lama mereka.
Pada poin-poinnya itu, dia menjelaskan sedang menjawab pertanyaan rekannya yang berasal dari luar negeri.
“Apakah Anda tahu bahwa naturalisasi mereka hanya sementara, karena mereka mempunyai dua paspor, nanti kalau sudah selesai main di Indonesia mereka akan buang status WNI mereka? (saya tau),” tulis Peter Gontha, di akun Instagramnya.
“Apakah mereka mau membuang tunjangan sosial mereka di negaranya begitu saja? (Saya rasa tidak),” tambahnya.
Ketika dikonfirmasi wartawan mengenai hal ini, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Silmy Karim, menegaskan bahwa proses naturalisasi para pemain Timnas Indonesia sudah sesuai prosedur.
“Mereka mendapatkan paspor sudah melalui proses yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Pentahapan dalam prosesnya juga sesuai, bahkan ada Keppres-nya,” ujar Silmy.
“Dari proses mendapatkan paspor RI sudah memenuhi persyaratan, termasuk menyerahkan (paspor) kewarganegaraan lamanya,” dia menambahkan.
Informasi ini juga telah didapatkan oleh Peter F. Gontha yang mengungkapkannya dalam diskusi di X yang digelar Pandit Football, Jumat (13/9/2024) malam.
“Saya sudah telepon Dirjen Imigrasi, dan beliau mengatakan kalau paspor-paspor pemain naturalisasi yang main di sini sekarang sudah diambil. Alhamdulillah kalau itu benar. Berarti saya yang salah,” katanya.
Masih dalam diskusi yang sama, pengamat sepak bola yang juga peneliti hukum olahraga, Eko Noer Kristiyanto atau yang akrab disapa Eko Maung, menegaskan bahwa untuk proses naturalisasi yang dilakukan PSSI saat ini semuanya sudah memenuhi unsur kepentingan nasional.
“Karena apa? Karena semuanya memperkuat Timnas Indonesia. Di Indonesia ini menganut kewarganegaraan tunggal dan dwi kewarganegaraan terbatas,” ujar Eko Maung.
“Kalau paspor ganda, ya enggak boleh. Orang Indonesia bisa punya paspor ganda sampai usia 18 tahun, paling ada toleransi sampai usia 21 tahun,” jelasnya.