SKOR.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Satgas Antimafia Bola akhirnya resmi menahan tersangka kasus match fixing, Vigit Waluyo alias VW.
Hal itu diumumkan pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023) sore.
Penahanan terhadap Vigit Waluyo dilakukan setelah pemeriksaan intens selama tiga jam. Bersama Vigit, Polri juga menahan dua tersangka lainnya, Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRN) dan Kartiko Mustikaningtyas (KM).
"Dalam rangka pengembangan fakta-fakta hukum terkait kasus match fixing antara Klub X dengan Klub Y, para tersangka diperiksa selama tiga jam, dari pukul 10.00 sampai 13.00 WIB," ujar Kepala Tim Penyidikan Satgas Antimafia Bola Polri, Kombes Dani Kustoni.
"Kepada para tersangka, VW diberikan delapan pertanyaan, DRN enam pertanyaan, dan KM enam pertanyaan," lanjutnya.
Adapun substansi pemeriksaan terhadap para tersangka adalah mendalami hubungan kerja sama antara VW, DRN, dan KM, dengan Gregorius Andy Setyo (GAS) yang saat ini masih berstatus buronan (DPO).
Satgas Antimafia Bola yakin bahwa VW mengetahui keberadaan GAS.
Selain itu, Polri juga ingin mendalami dan menggali informasi baru soal keterlibatan VW dalam praktek match fixing di pertandingan-pertandingan lainnya.
"Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, dengan alasan untuk lebih memudahkan proses penyidikan lebih lanjut," kata Dani Kustoni.
"Penyidik juga telah mendapatkan informasi adanya potensi pengulangan tindak pidana oleh para tersangka, yang masih perlu didalami," dia menambahkan.
Vigit Waluyo dan dua tersangka lain akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Secara keseluruhan, Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan delapan tersangka kasus match fixing Liga 2 yang terjadi November 2018 lalu, yakni antara PSS Sleman versus Madura FC.
Selain tiga tersangka yang sudah ditahan dan GAS yang masih buron, ada pula RP, K, R, dan AS, yang merupakan perangkat pertandingan.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman pidana yang menanti adalah paling lama tiga sampai lima tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.