- Posisi Sekjen PSSI saat ini sedang lowong setelah dilepas Ratu Tisha Destria.
- Sekjen adalah posisi yang vital dalam organisasi PSSI.
- Tertera ada 10 tanggung jawab atau tugas seorang sekjen berdasarkan Statuta PSSI.
SKOR.id - Ratu Tisha Destria telah mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI pada Senin (13/4/2020). Kini, setelah pengunduran diri tersebut mulai ramai dibicarakan siapa sosok yang pantas menggantikan Ratu Tisha di kursi Sekjen PSSI.
Namun sebelum membicarakan lebih jauh mengenai para calon pengganti, ada baiknya kita melihat dulu apa saja tanggung jawab yang harus diemban oleh seorang Sekjen PSSI.
Sekjen adalah posisi yang vital dalam organisasi PSSI. Pasal 61 poin 1 Statuta PSSI edisi 2019 menegaskan, sekjen adalah pimpinan Sekretariat Jenderal.
Baca Juga: Bima Sakti: Yang Saya Tahu Ratu Tisha Itu Pekerja Keras
Apa itu Sekretariat Jenderal? Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 60 Statuta PSSI yang berbunyi:
Sekretariat Jenderal harus melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan administrasi PSSI di bawah arahan Sekretaris Jenderal. Anggota dari Sekretariat Jenderal yang terikat oleh Peraturan Internal Organisasi PSSI harus memenuhi tugas yang diberikan dengan cara terbaik.
Terkait tanggung jawab atau tugas apa saja yang harus dilakukan seorang Sekjen PSSI, itu dijabarkan pada pasal 61 poin 3.
Dalam pasal itu, tertera ada 10 tanggung jawab Sekjen PSSI, yang tentunya tidak mudah.
Satu di antaranya, melaksanakan keputusan yang disahkan oleh Kongres PSSI dan Komite Eksekutif sesuai dengan arahan dari ketua umum.
Selanjutnya, menghadiri Kongres PSSI dan rapat yang diselenggarakan oleh Komite Eksekutif, Komite Tetap, serta Komite Ad-Hoc.
Selain itu, menjaga hubungan baik dengan Anggota PSSI, Asosiasi Provinsi PSSI, Asosiasi Kabupaten, Asosiasi Kota, Komite-Komite, FIFA, AFC, dan AFF.
Hingga bertugas mengelola dan memelihara rekening bank PSSI dengan sebaik-baiknya.
Berikut daftar tanggung jawab Sekjen PSSI berdasarkan pasal 61 poin 3 Statuta PSSI:
A. Melaksanakan Keputusan yang disahkan oleh Kongres PSSI dan Komite Eksekutif
sesuai dengan arahan dari Ketua Umum.
B. Menghadiri Kongres PSSI dan rapat yang diselenggarakan oleh Komite Eksekutif,
Komite Tetap serta Komite Ad-Hoc.
C. Mengatur penyelenggaraan Kongres PSSI dan pertemuan Komite Eksekutif dan
Badan-Badan lain.
D. Menyusun Berita Acara Rapat pada Kongres PSSI, Komite Eksekutif, Komite Tetap
dan Komite Ad-Hoc.
E. Mengelola dan memelihara rekening bank PSSI dengan sebaik-baiknya.
F. Surat menyurat atau korespondensi resmi PSSI.
G. Menjaga hubungan baik dengan Anggota PSSI, Asosiasi Provinsi PSSI, Asosiasi
Kabupaten, Asosiasi Kota, Komite-Komite, FIFA, AFC dan AFF.
H. Mengatur Kesekretariatan Jenderal.
I. Pengangkatan dan pemberhentian staf yang bekerja di Sekretariat Jenderal tanpa
campur tangan pihak luar.
J. Mengusulkan staf untuk membantu Ketua Umum kepada Ketua Umum.
Baca Juga: Ada Disharmoni Exco dan Waketum PSSI soal Maaike Ira Puspita